LIPUTANKHUSUS.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya diblokir akibat dugaan aktivitas mencurigakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah.
“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” ujar Natsir saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (31/7). Ia menegaskan, pembukaan rekening tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai prosedur internal yang telah ditetapkan oleh lembaga.
Langkah pemblokiran massal dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mencatat, rekening jenis ini kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, peretasan, perdagangan narkotika, hingga transaksi korupsi dan penggunaan nominee.
Namun, pembukaan kembali rekening tidak dilakukan sembarangan. PPATK menyediakan formulir pengajuan keberatan secara daring yang dapat diakses publik melalui tautan form.ppatk. Formulir ini mencakup sejumlah pertanyaan yang harus dijawab nasabah, mulai dari data diri hingga sumber dan tujuan penggunaan dana.
Meski telah membuka jutaan rekening, PPATK belum mengungkap secara rinci berapa persen dari jumlah itu yang dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kejahatan. Natsir menyebut, fokus utama lembaganya adalah mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Intinya langkah yang dilakukan PPATK adalah untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” tegas Natsir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya telah memastikan bahwa dana nasabah yang terkena blokir tetap utuh. Ia menjamin 100 persen dana tersebut dapat digunakan kembali setelah proses verifikasi dan pembukaan blokir selesai.
“PPATK telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan pengkinian data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk melindungi nasabah sah dan menjaga stabilitas serta integritas sistem keuangan nasional,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).
Sementara itu, kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah tegas PPATK sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan Indonesia, sementara sebagian lain berharap proses pengajuan keberatan dapat dibuat lebih cepat dan transparan.
PPATK sendiri menegaskan bahwa tindakan pemblokiran bersifat preventif dan tidak berarti tuduhan bersalah. Lembaga ini terus mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat.