0
0

Budi Arie Disebut Hadiri Pertemuan Terkait Perlindungan Situs Judi Online, Ini Kata Jaksa

Pertemuan antara Budi Arie Setiadi dan dua terdakwa kasus perlindungan situs judi online berlangsung di rumah dinas elite Widya Chandra. Apa sebenarnya yang dibahas di balik pintu tertutup?

LIPUTANKHUSUS.COM — Nama Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam sidang kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini dikenal sebagai Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), Budi Arie disebut menghadiri pertemuan dengan salah satu terdakwa.

Surat dakwaan mengungkap bahwa Budi Arie, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, sempat bertemu dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto menemui Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie Setiadi,” bunyi kutipan dari surat dakwaan.

Daftar Situs Judi Dilindungi, Imbalan Dolar Singapura

Kasus ini berawal dari pertemuan pada 19 April 2024, antara Zulkarnaen dan Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama. Dalam pembahasan tersebut, Zulkarnaen meminta bayaran sebesar Rp 8 juta per situs judi online (judol), yang diminta dalam bentuk dolar Singapura.

“Kemudian Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir,” tertulis dalam dakwaan.

Sementara itu, Adhi Kismanto disebut menerima arahan dari Budi Arie agar kegiatan penjagaan situs judol tidak dilakukan di lantai 3 Komdigi. Hal ini menjadi alasan dipindahkannya kegiatan ke lantai 8.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam perkara ini, empat orang terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus disebut memiliki peran berbeda-beda:

  • Zulkarnaen Apriliantony: Berperan sebagai penghubung antara pihak yang ingin melindungi situs judol dan Budi Arie.
  • Adhi Kismanto: Bertugas menyortir situs judol yang masuk dalam Google Sheet untuk dikeluarkan dari daftar blokir.
  • Alwin Jabarti Kiemas: Mengatur pembagian dana sebagai bendahara kegiatan penjagaan situs.
  • Muhrijan alias Agus: Menjadi penghubung antara agen situs judi dan saksi Muchlis Nasution serta Deny Maryono.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi Arie Membantah Keterlibatan

Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi situs judi online.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan atau Kepolisian mengenai status Budi Arie dalam penyelidikan lanjutan.

Baca Lagi

Direkomendasikan

World