Keterbukaan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah pengamat menilai masyarakat terbelah dalam menyikapi dokumen tersebut.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyebut ada tiga kelompok pandangan di masyarakat. Kelompok pertama meyakini ijazah tersebut ada dan asli, kelompok kedua masih meragukan, sementara kelompok ketiga tidak mempercayainya.
“Ada tiga kelompok masyarakat. Yang percaya ijazah itu ada dan asli, yang ragu-ragu, dan yang tidak percaya,” ujar Bonatua di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dokumen Dibuka Setelah Sengketa Informasi
Salinan ijazah Jokowi diperlihatkan ke publik setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor dinyatakan dapat dibuka. Dokumen tersebut pertama kali ditunjukkan oleh Bonatua setelah diterima langsung dari KPU RI.
Ia menyatakan akan menyebarluaskan salinan dokumen itu melalui akun media sosial pribadinya agar dapat diakses masyarakat luas. Bonatua mengajak publik menelaah dokumen tersebut secara mandiri dan objektif.
“Saya membagikan di media sosial saya. Jika ingin meneliti, gunakan dokumen ini, bukan versi lain yang beredar,” katanya.
Dua Versi Salinan Ijazah
Penelusuran menunjukkan terdapat dua versi salinan ijazah yang diunggah Bonatua melalui akun media sosialnya. Kedua dokumen tersebut berasal dari periode pencalonan presiden yang berbeda.
Dokumen pertama merupakan salinan ijazah terlegalisir yang digunakan pada Pilpres 2014 dengan cap legalisir berwarna merah. Dokumen kedua adalah salinan yang digunakan pada Pilpres 2019 dengan cap legalisir berwarna biru.
Bonatua menilai dokumen tersebut dapat menjadi bahan diskusi publik selama dibahas secara ilmiah dan tanpa tuduhan yang tidak berdasar. Ia berharap perdebatan bergeser dari keyakinan menuju pendekatan berbasis fakta.
“Pendekatannya harus ilmiah. Jangan sembarangan menuduh,” ujarnya.
Proses Sengketa Hingga Dokumen Dibuka
Keterbukaan dokumen tidak terjadi secara langsung. Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 menyatakan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dari akses publik.
Bonatua kemudian mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik (KIP). Proses tersebut berlangsung dalam enam kali persidangan sejak November.
Hasil putusan KIP menyatakan permohonan dikabulkan. Bonatua kemudian menerima salinan ijazah dari KPU RI dengan sembilan item informasi yang sebelumnya disensor telah dibuka.
Analisis Dokumen Dinilai Terbatas
Meski dokumen telah dipublikasikan, Bonatua mengingatkan adanya keterbatasan dalam analisis berbasis salinan. Menurutnya, sejumlah pengujian teknis tidak dapat dilakukan hanya dari dokumen reproduksi.
Ia menyebut pengujian forensik, usia kertas, maupun usia tinta tidak bisa ditentukan dari salinan. Karena itu, ia mengimbau agar penelitian dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Jangan meneliti terlalu jauh dari sampel ini agar tidak menimbulkan fitnah,” katanya.
Harapan Akhiri Polemik
Bonatua menekankan pentingnya menjaga batas antara penelitian dokumen publik dan perlindungan privasi. Ia berharap polemik panjang mengenai ijazah Jokowi dapat diselesaikan secara objektif.
“Meskipun prosesnya panjang, saya berterima kasih kepada KPU. Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Perdebatan mengenai dokumen tersebut masih berlangsung di ruang publik. Namun, sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi diharapkan dapat mendorong diskusi yang lebih berbasis data dan mengurangi spekulasi.







