Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mempertanyakan penilaian jaksa yang menyebut harga pengadaan Chromebook terlalu mahal.
Ia menilai proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik.
“Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-Katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem menyebut para saksi di persidangan telah menjelaskan bahwa survei harga dilakukan melalui e-katalog.
Menurut dia, harga yang tersedia diurutkan dan dipilih yang paling murah.
Ia juga mengatakan setelah penentuan produk, masih ada proses negosiasi sehingga harga bisa turun lagi.
Karena itu, ia mengaku heran jika pengadaan tersebut tetap dianggap bermasalah dari sisi harga.
“Sudah dilakukan survei harga di dalam e-Katalog, setelah itu di-ranking dan dipilih yang termurah. Nah, bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi, ini sangat membingungkan,” kata Nadiem.
Nadiem menegaskan penetapan harga dalam e-katalog bukan kewenangan kementerian maupun menteri.
Ia menyebut pengaturan harga merupakan ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama pihak penyedia.
“Kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi kementerian,” ujar dia.
Dalam persidangan yang sama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, mengaku hanya melakukan survei harga melalui e-katalog. Ia mengatakan tidak melakukan pengecekan harga pasar langsung di lapangan.
“Saya hanya melakukan survei harga di e-katalog,” kata Dhany di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Jaksa mempertanyakan metode survei tersebut karena dinilai tidak cukup untuk memastikan kewajaran harga.
Jaksa menilai PPK seharusnya melakukan pembanding lain, seperti mengecek harga pasaran, harga impor, maupun pembentukan harga produk.
“Saudara tidak mengecek berapa harga pasarannya? Saudara tidak meminta berapa harga impornya? Saudara tidak meminta bagaimana pembentukan harganya?” tanya jaksa kepada Dhany.
Dhany kembali menegaskan bahwa ia hanya membandingkan informasi harga yang tertera di e-katalog. “Saya hanya survei di e-katalog saja,” jawabnya.
Jaksa juga mengungkap salah satu produk yang dipilih dalam pengadaan adalah merek Zyrex, tipe Chromebook M4322.
Harga yang disebutkan jaksa untuk produk tersebut sekitar Rp 5,5 juta per unit.
Menurut jaksa, angka itu dinilai tinggi karena ada produk lain dengan spesifikasi serupa yang disebut ditemukan dengan harga sekitar Rp 3,2 juta.
“Zyrex dengan harga Rp 5.520.000. Ya kan? Ini adalah harga penawaran negosiasi antara saudara dengan pihak penyedia, Bhinneka (Mentari Dimensi), hanya berdasarkan dari harga tayang di e-katalog?” kata jaksa Roy Riady.
Dhany membenarkan bahwa pembanding yang digunakan berasal dari informasi e-katalog.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini disebut jaksa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa menyebut kerugian itu berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu.
Selain itu, pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena disebut tidak didukung kajian yang memadai.
Jaksa menyebut Chromebook dinilai tidak efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan jaringan internet.
Perangkat tersebut disebut membutuhkan akses internet yang stabil untuk dapat digunakan secara optimal.
Dalam dakwaan, jaksa juga menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa menyebut Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Salah satu yang disorot adalah aliran keuntungan pribadi yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa juga menyebut data LHKPN Nadiem pada 2022 yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga dalam jumlah besar.
Informasi tersebut digunakan untuk memperkuat uraian dakwaan terkait keuntungan yang diterima terdakwa.
Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.