Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan meminta para pemegang sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, untuk melakukan pembatalan secara sukarela terlebih dahulu.
Nusron menyebut langkah tersebut dinilai lebih baik sebelum pemerintah menempuh proses pencabutan secara formal.
“Sekarang kami imbau kepada pemegang sertifikatnya untuk melakukan proses pembatalan secara sukarela dulu. Jauh lebih elegan,” kata Nusron usai menghadiri acara Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) di Jakarta Selatan, Ahad, 13 Juli 2025.
Meski demikian, Nusron menyatakan proses pencabutan tetap berjalan. Ia mengatakan sebagian sertifikat tersebut sudah mulai dibatalkan.
Nusron juga menyampaikan pihaknya masih meneliti asal-usul penerbitan sertifikat itu. Salah satu yang didalami adalah apakah sertifikat terbit lebih dulu sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional, atau justru sebaliknya.
Sebelumnya, Nusron menyebut terdapat 1.758 SHM rumah warga yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kementerian ATR/BPN, kata dia, akan membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.
Namun Nusron mengatakan ada tahapan yang perlu ditempuh. Ia menyebut pemerintah daerah, khususnya bupati setempat, diminta lebih dulu membatalkan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar penerbitan sebagian sertifikat.
“Karena antara 1999 sampai 2006 ada SK reforma agraria redistribusi aset dari bupati kepada masing-masing subjek penerima itu,” kata Nusron di Kejaksaan Agung, Rabu, 9 Juli 2025.
Nusron menjelaskan tidak semua SHM terbit berdasarkan SK bupati. Untuk sertifikat yang tidak memiliki dasar SK, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan.
“Sebagian SHM memang terbit bukan atas dasar SK Bupati. Untuk kasus itu, ada kesalahan dari pegawai ATR/BPN,” ujar Nusron.
Sementara untuk sertifikat yang memiliki dasar SK bupati, Nusron mengatakan kementeriannya akan meminta agar SK tersebut dicabut lebih dulu sebelum sertifikat dibatalkan.
“Tapi kalau yang ada SK Bupati kami akan minta supaya bupatinya cabut SK-nya dulu,” kata dia.
Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menguasai kembali sekitar 81 ribu hektare kawasan hutan di area Taman Nasional Tesso Nilo hingga Juni 2025.
Kawasan tersebut sebelumnya disebut mengalami alih fungsi selama bertahun-tahun. Sekitar 60 ribu hektare diduga berubah menjadi kebun sawit secara ilegal, sementara sekitar 20 ribu hektare masih tersisa sebagai hutan.
Di dalam kawasan itu juga terdapat permukiman dan fasilitas sosial. Berdasarkan data yang disebutkan, terdapat 6 desa, 14 dusun, serta 4 sekolah di area tersebut.