LIPUTANKHUSUS.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penting yang menyasar rekening-rekening dormant—alias rekening pasif yang tak lagi aktif bertransaksi. Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil demi menanggulangi maraknya penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk pencucian uang dan judi online.
Bom Waktu Bernama Rekening Dormant
Selama satu dekade terakhir, PPATK mencatat lebih dari 140.000 rekening dormant yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan. Total nilai yang terendus mencapai angka fantastis: Rp 428,61 miliar. Di tahun 2024 saja, lebih dari 28.000 rekening ditemukan berasal dari praktik jual beli rekening, lalu digunakan untuk menampung dana perjudian online. Ini bukan jumlah kecil—dan jelas menjadi peringatan keras bagi semua pemilik rekening tidur!
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam kurun waktu tertentu—umumnya 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. OJK menyatakan bahwa rekening dikategorikan dormant jika dalam 3 hingga 6 bulan tidak ada aktivitas setoran, penarikan, maupun transfer.
Mengapa Diblokir?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa banyak rekening dormant telah disalahgunakan. Maka dari itu, bank diberi wewenang untuk melakukan penghentian sementara terhadap rekening-rekening mencurigakan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Panduan dari OJK: Lindungi Uangmu
OJK telah memberi pedoman kepada bank untuk memastikan sistem monitoring dan pemblokiran rekening dormant berjalan sesuai aturan. Tapi jangan khawatir—jika kamu memang pemilik sah rekening dan terkena pemblokiran, hak atas dana kamu tetap utuh.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi,” ujar Dian.
Untuk membuka kembali akses rekening, nasabah cukup mengunjungi cabang bank dan memenuhi prosedur reaktivasi yang berlaku.
Waspadai Jual Beli Rekening
Salah satu alasan mengapa rekening dormant bisa diblokir adalah karena terkait praktik ilegal seperti jual beli rekening bank. Banyak orang menjual rekening mereka yang sudah tidak digunakan, padahal ini sangat berisiko. Begitu rekeningmu digunakan untuk transaksi mencurigakan, kamu bisa terseret dalam kasus hukum—bahkan meski kamu sudah tidak tahu-menahu soal aktivitas terbaru di rekening tersebut.
Tips Agar Rekeningmu Tidak Jadi Dormant:
- Lakukan transaksi minimal sebulan sekali (setor/tarik/transfer).
- Aktifkan notifikasi transaksi agar bisa memantau aktivitas mencurigakan.
- Jangan meminjamkan rekening kepada orang lain, apalagi menjualnya!
- Update data diri di bank secara berkala untuk menghindari masalah administrasi.
Penutup
Langkah tegas PPATK dan OJK menandai peringatan keras bagi semua nasabah bank di Indonesia: Jangan biarkan rekeningmu menjadi sasaran empuk kejahatan digital! Lebih baik aktif dan waspada daripada berurusan dengan hukum karena kelalaian sendiri.
Kalau kamu punya rekening yang jarang dipakai, sekarang saatnya reaktivasi atau tutup dengan bijak. Jangan tunggu sampai rekeningmu ikut diblokir!