Salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini dinyatakan sebagai informasi terbuka dan dapat diakses publik.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi memperoleh salinan dokumen tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (9/2/2026). Dokumen diberikan tanpa penyensoran setelah Bonatua memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 termasuk kategori informasi publik terbuka.
Dokumen Diserahkan Tanpa Sensor
Bonatua menyatakan salinan yang diterimanya merupakan fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa penutupan informasi. Ia mengatakan dokumen tersebut langsung dibagikan kepada publik setelah diterima.
Menurut Bonatua, keterbukaan dokumen ini menjadi bagian dari transparansi informasi publik. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan menelaah dokumen yang berkaitan dengan pejabat publik.
Masih Menunggu Dokumen Tambahan
Bonatua mengatakan saat ini dirinya masih menunggu salinan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Solo. Dokumen tambahan tersebut akan digunakan untuk keperluan analisis lanjutan.
Ia menyebut penelitian akan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dokumen yang beredar.
Sembilan Informasi Sempat Disamarkan
Sebelumnya, terdapat sembilan informasi dalam salinan ijazah yang disamarkan oleh KPU RI. Informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik karena menilai informasi tersebut seharusnya dapat diakses publik. Putusan KIP akhirnya menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka.
Keterkaitan dengan Proses Hukum
Dalam perkembangan terpisah, Bonatua disebut akan dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan sejumlah pihak.
Kuasa hukum Roy Suryo dan pihak terkait menyatakan Bonatua akan hadir sebagai ahli meringankan. Mereka menilai salinan ijazah yang diperoleh Bonatua berkaitan dengan dokumen yang pernah diajukan dalam proses pencalonan presiden.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan pandangan bahwa konsistensi antara dokumen legalisir dan dokumen asli menjadi bagian dari analisis yang sedang dibahas dalam proses hukum.
Perdebatan Publik Masih Berlanjut
Meski dokumen telah dinyatakan terbuka, polemik mengenai ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi diharapkan dapat mendorong diskusi berbasis data dan mengurangi spekulasi.
Proses hukum dan kajian terhadap dokumen tersebut masih berlangsung. Perkembangannya diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam waktu mendatang.







