ROKAN HULU, RIAU — Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) menyoroti persoalan penguasaan dan pengelolaan PT SRS yang berada di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Koordinator GAPEMARU, Refdi, mempertanyakan sejauh mana kemampuan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam mengambil alih, menguasai, dan mengelola aset maupun kegiatan PT SRS di wilayah tersebut.
GAPEMARU juga menyoroti adanya dugaan bahwa aktivitas PT SRS masih berlangsung hingga saat ini. Berdasarkan informasi dan temuan yang diterima GAPEMARU, aktivitas tersebut antara lain berupa pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit, serta adanya dugaan penanaman kelapa sawit di sekitar aliran sungai atau kawasan yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kami meminta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila benar masih terdapat aktivitas perusahaan setelah adanya tindakan penyegelan atau pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maka harus dijelaskan kepada masyarakat siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut masih dapat dilakukan,” ujar Refdi selaku Koordinator GAPEMARU.
Selain aktivitas perusahaan, GAPEMARU mempertanyakan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait tindakan penyegelan dan/atau pemasangan plang oleh Satgas PKH di lingkungan PT SRS.
Menurut GAPEMARU, masyarakat yang berada di sekitar lokasi berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kawasan, dasar tindakan penyegelan atau pemasangan plang, batas-batas kawasan yang dimaksud, serta langkah penanganan pemerintah terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton. Jika memang ada proses penertiban, masyarakat harus diberikan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat justru bingung mengenai siapa yang berwenang masuk, mengelola, maupun melakukan aktivitas di wilayah tersebut,” tegas Refdi.
GAPEMARU juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap dugaan aktivitas perkebunan di sekitar aliran sungai. Jika ditemukan adanya penanaman atau aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, maupun kawasan hutan, maka harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GAPEMARU mendesak:
1. Pemerintah dan aparat terkait menjelaskan secara terbuka status PT SRS dan kawasan yang dikuasai/dikelolanya.
2. Menjelaskan dasar hukum serta tindak lanjut atas penyegelan dan/atau pemasangan plang oleh Satgas PKH.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit yang masih berlangsung.
4. Memeriksa dugaan penanaman kelapa sawit di sekitar aliran sungai/DAS.
5. Membuka informasi yang berkaitan dengan proses penertiban kawasan kepada masyarakat secara transparan.
6. Memastikan setiap pihak yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
7. Menghormati keberadaan masyarakat yang tinggal di Desa Cipang Kiri Hilir serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berdampak terhadap kehidupan dan lingkungan mereka.
“Kampung Ini Ada Penduduknya”
GAPEMARU menegaskan bahwa wilayah Desa Cipang Kiri Hilir bukanlah wilayah tanpa masyarakat. Setiap aktivitas pihak luar yang masuk dan keluar dari lingkungan kampung harus dilakukan dengan menghormati keberadaan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kampung ini ada penduduknya. Jangan main masuk dan keluar kampung tanpa sepengetahuan masyarakat. Hormati masyarakat, buka informasi, dan jangan abaikan hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di wilayah mereka.”
GAPEMARU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Koordinator Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU)
REFDI













Komentar