KODE ETIK JURNALISTIK

LiputanKhusus.com menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai salah satu pedoman utama dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Setiap wartawan, redaktur, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses pemberitaan LiputanKhusus.com diharapkan memahami dan menjalankan prinsip-prinsip etika jurnalistik.

1. INDEPENDEN

Wartawan LiputanKhusus.com bersikap independen dalam menjalankan tugas jurnalistik dan tidak boleh mencampurkan kepentingan pribadi dengan kepentingan pemberitaan.

2. AKURAT DAN BERIMBANG

Setiap berita harus diupayakan berdasarkan informasi yang akurat, faktual, dan berimbang.

Redaksi berupaya melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan, terutama terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan menyangkut pihak tertentu.

3. TIDAK BERITIKAD BURUK

Wartawan tidak boleh menyampaikan informasi dengan tujuan merugikan seseorang atau pihak tertentu secara tidak adil.

Pemberitaan harus dilakukan berdasarkan kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik.

4. MENGHORMATI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana atau perkara hukum, LiputanKhusus.com menghormati asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana tidak boleh diposisikan sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. MENGHORMATI PRIVASI

LiputanKhusus.com menghormati hak privasi seseorang dan tidak akan mencampuri kehidupan pribadi secara tidak proporsional, kecuali terdapat kepentingan publik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. TIDAK MENGHAKIMI

Wartawan wajib menghindari pemberitaan yang bersifat menghakimi atau memberikan kesimpulan sepihak terhadap seseorang atau kelompok.

7. IDENTITAS KORBAN

LiputanKhusus.com memperhatikan perlindungan identitas korban, terutama korban kejahatan, kekerasan seksual, anak, serta pihak lain yang secara hukum dan etika harus mendapatkan perlindungan.

8. SUMBER INFORMASI

Wartawan wajib menghormati kesepakatan dengan narasumber mengenai penggunaan informasi, termasuk apabila terdapat permintaan untuk menjaga kerahasiaan identitas sumber berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

9. KONFIRMASI

Dalam pemberitaan yang menyangkut tuduhan, dugaan, atau pernyataan yang berpotensi merugikan seseorang atau suatu pihak, redaksi berupaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

10. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

LiputanKhusus.com menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian terhadap pemberitaan yang dianggap tidak tepat, tidak lengkap, atau merugikan.

11. KESALAHAN PEMBERITAAN

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi atau pembaruan secara proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

12. KEPENTINGAN PUBLIK

Setiap kegiatan jurnalistik LiputanKhusus.com diarahkan untuk memberikan informasi yang memiliki manfaat dan kepentingan bagi masyarakat.

13. LARANGAN PENYALAHGUNAAN PROFESI

Wartawan LiputanKhusus.com dilarang menggunakan profesi jurnalistik untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, atau memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

14. GRATIFIKASI DAN IMBALAN

Wartawan tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman internal LiputanKhusus.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam hal terdapat ketentuan yang lebih khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, maupun Pedoman Media Siber yang berlaku, redaksi akan menyesuaikan pelaksanaannya.

LiputanKhusus.com
Berita Khusus Untuk Anda