SOLOK – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah hukum Polres Solok Kota kembali menjadi sorotan. Belasan alat berat dilaporkan beroperasi di sejumlah titik, sementara kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan utama mulai dirasakan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dengan menggunakan alat berat dalam jumlah besar bisa berlangsung, sementara penegakan hukum seharusnya hadir untuk menghentikannya?
Berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat, aktivitas PETI tersebut diduga berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya:
- Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, tepatnya di kawasan Subalin Sungai Durian.
- Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh.
Warga menyebut belasan excavator diduga digunakan untuk mengeruk material yang mengandung emas. Aktivitas tersebut bukan hanya dikhawatirkan merusak bentang alam dan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS), tetapi juga berdampak terhadap infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.
Salah satu dampak yang dikeluhkan adalah kerusakan parah pada jalan utama penghubung Air Luo dan Kipek di Kabupaten Solok. Jalan yang seharusnya menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga justru terancam semakin rusak akibat aktivitas kendaraan berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI.
“Kerusakan jalan ini sangat menyulitkan aktivitas sehari-hari warga. Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si., untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal dan oknum yang diduga melindungi kegiatan ini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (30/10/2026).
KAPOLRES DITANTANG BUKTIKAN KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan imbauan atau sekadar menunggu laporan masyarakat. Keberadaan belasan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI membutuhkan respons nyata aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad agar segera memerintahkan jajarannya turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan, menghentikan aktivitas yang terbukti ilegal, serta mengamankan alat berat yang digunakan sebagai sarana penambangan tanpa izin.
Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Lasi dan X Koto Diateh.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari pihak Polres Solok Kota.
DUGAAN SETORAN DAN BEKING APARAT HARUS DIUSUT, BUKAN DIBIARKAN MENJADI TANDA TANYA
Hal yang lebih serius adalah munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya aliran dana atau setoran kepada oknum tertentu yang diduga membuat aktivitas PETI tersebut seolah-olah bebas beroperasi.
Tudingan ini tentu membutuhkan pembuktian. Namun, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikannya. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat, persoalan tersebut harus diusut secara transparan dan menyeluruh.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada operator alat berat di lapangan. Pemodal, pemilik alat berat, pihak yang mengorganisasi kegiatan, hingga siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan dan jalan, sementara pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI justru tidak tersentuh hukum.
JANGAN BIARKAN HUKUM TERLIHAT TAK BERDAYA!
Masyarakat kini menunggu tindakan konkret Polres Solok Kota. Penyelidikan lapangan, pemeriksaan legalitas kegiatan, penindakan terhadap pelaku, serta pengusutan dugaan keterlibatan oknum harus menjadi langkah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kapolres Solok Kota perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan dugaan PETI tersebut. Sebab, persoalan ini bukan semata-mata soal aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan infrastruktur publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jika dugaan PETI ini benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Siapa pemodalnya? Siapa pemilik alat beratnya? Dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang serius, bukan dibiarkan menggantung.
Masyarakat tidak membutuhkan janji penindakan. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar bekerja dan berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
Tim Redaksi












Komentar