Tegal, Liputankhusus.com — Penertiban parkir sembarangan di kawasan Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila memasuki tahap baru.
Pemerintah Kota Tegal mulai memperketat pengawasan guna menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman.
Dalam tahap sosialisasi awal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menerapkan pendekatan edukatif yang cukup menarik perhatian.
Sejumlah helm milik pengendara sepeda motor yang kedapatan memarkirkan kendaraan di area terlarang diamankan sementara oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada masyarakat.
Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis agar kesadaran warga tumbuh tanpa harus langsung menerapkan sanksi berat.
Menurut Budio, penertiban ringan tersebut rutin dilakukan setiap sore. Petugas sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat membiasakan diri menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Untuk saat ini kita masih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Budio.
Pemkot Tegal hingga kini belum menerapkan denda administratif maupun sanksi berat bagi pelanggar. Tahapan yang berjalan masih difokuskan pada penyampaian informasi dan peningkatan kesadaran masyarakat di lapangan.
Meski demikian, Budio mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal untuk segera mematangkan pembentukan tim terpadu. Tim tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan penanganan pelanggaran parkir ke depan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Penertiban ini diharapkan tidak sekadar memindahkan kendaraan dari lokasi terlarang, tetapi juga membangun kebiasaan baru di tengah masyarakat: parkir pada tempatnya, tertib berlalu lintas, dan bersama-sama menjaga wajah kawasan pusat Kota Tegal tetap nyaman.














Komentar