Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Kesehatan Masyarakat Terancam 

Sandy Purwanto

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, Tangerang Selatan – Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer diduga kembali marak di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Warga mengeluhkan aktivitas tersebut telah berlangsung lama namun belum ada penindakan tegas dari aparat.

Berdasarkan informasi warga, peredaran dilakukan dengan sistem COD di sekitar gapura Jl. Babakan Kelapa Dua Gg. Kelapa Gading 2, Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15315.

Seorang pria berpakaian hitam yang menggendong tas selempang kecil diduga menjadi pengedar. Tas tersebut diduga berisi obat keras tanpa izin edar. Pria tersebut dilaporkan beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Warga menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Obat jenis Tramadol dan Eximer termasuk dalam daftar obat keras yang peredarannya harus dengan resep dokter dan izin dari instansi kesehatan.

“Anak-anak muda di sini jadi resah. Sistem COD ini sudah lama berjalan. Kami harap ada tindakan nyata dari kepolisian,” ujar salah seorang warga Babakan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2026).

Wilayah tersebut diketahui masuk dalam wilayah hukum Polsek Cisauk – Polres Tangerang Selatan.

Hingga kini warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G tersebut. Warga berharap aparat tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan.

Peredaran obat keras tanpa izin sebagaimana dimaksud diduga melanggar ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cisauk maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

 

 

Laporan: Sandy Purwanto 

Berita Terkait

Gubernur Mahyeldi dan Wabup Candra Dukung Festival Budaya Nagari Paninggahan, Ajak Masyarakat Rantau dan Kampung Bersatu
Disambut Bupati Asmar, Danlanal Dumai Kunjungi Meranti, Perkuat Sinergi Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Pesisir
Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat
Bupati Jon Firman Pandu dan Kemenag Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban Umat di Kabupaten Solok
Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Usai Ditindak Kapolres, Tambang Diduga Ilegal di DAS Permis Kembali Disorot, Dua Nama Mencuat
Pengusaha Peternak Kambing Etawa Tony Moricho Maju Calon Ketua LPM Kelurahan Ibuh  
PERKELAHIAN DUA REMAJA DI MABAR HILIR MEDAN DELI BERAHIR MAUT
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Gubernur Mahyeldi dan Wabup Candra Dukung Festival Budaya Nagari Paninggahan, Ajak Masyarakat Rantau dan Kampung Bersatu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Disambut Bupati Asmar, Danlanal Dumai Kunjungi Meranti, Perkuat Sinergi Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Pesisir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Bupati Jon Firman Pandu dan Kemenag Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban Umat di Kabupaten Solok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Kesehatan Masyarakat Terancam 

Berita Terbaru