Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Sandy Purwanto

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, TANGERANG SELATAN – Peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol diduga masih marak di wilayah hukum Polsek Ciputat, Polres Metro Tangerang Selatan. Aktivitas ilegal tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peredaran obat keras tanpa resep dokter itu berlokasi di Jl. Kesatriaan, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15412.

Pengedar diduga beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 pagi dengan modus penjualan langsung kepada pembeli yang datang. Obat yang diedarkan adalah jenis Eximer dan Tramadol yang termasuk dalam golongan obat keras daftar G yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter dan memiliki izin edar dari instansi kesehatan.

Warga sekitar mengaku resah. Pasalnya, pembeli obat tersebut didominasi kalangan remaja dan dewasa muda. Selain meresahkan, peredaran obat tanpa pengawasan tenaga medis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Setiap pagi ramai. Sudah lama beroperasi. Kami sudah sering lapor lewat layanan 110, tapi sampai sekarang masih tetap beroperasi. Seolah-olah kebal hukum dan tidak takut dengan polisi,” ungkap salah seorang warga Cempaka Putih yang enggan disebutkan namanya, Jumat (30/10/2026).

Warga menilai lemahnya penindakan membuat pengedar semakin berani. Mereka berharap aparat kepolisian tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan serta penindakan hukum secara tegas.

“Kalau dibiarkan, kesehatan masyarakat Ciputat dan sekitarnya terancam. Ini bukan obat warung biasa, ini obat keras yang bisa merusak saraf kalau disalahgunakan,” tambah warga lainnya.

Peredaran obat keras daftar G tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan tanpa keahlian serta kewenangan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Wilayah Ciputat Timur sendiri diketahui masuk dalam wilayah hukum Polsek Ciputat Timur di bawah naungan Polres Metro Tangerang Selatan. Warga berharap Kapolsek Ciputat dan Kapolres Tangerang Selatan segera turun tangan untuk melakukan razia dan penindakan.

“Kami butuh kehadiran polisi. Jangan sampai masyarakat menilai aparat lemah dalam menindak peredaran obat ilegal ini. Jika dibiarkan, pasar gelap obat keras akan semakin subur di Tangerang Selatan,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di Jl. Kesatriaan, Cempaka Putih tersebut.

 

 

Laporan: Sandy Purwanto 

Berita Terkait

Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Kesehatan Masyarakat Terancam 
Kapolresta Palu Benarkan Satu Korban Meninggal dalam Bentrok Nunu vs Anoa
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Lampung Barat Gelar Upacara Bendera di Lapangan Apel Mapolres
Panggung Seremonial di Tengah Kepungan Asap: Ketika Logika Ekologi Kalah oleh Nafsu Pencitraan
Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Wakapolres Lampung Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026
Jadi Pembina Upacara di MAN 1 Lampung Barat, Wakapolres Imbau Siswa Hindari Perundungan, Judi Online, dan Tertib Lalu Lintas
Berita ini 59 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu Kesehatan Masyarakat Terancam 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Kapolresta Palu Benarkan Satu Korban Meninggal dalam Bentrok Nunu vs Anoa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman

Berita Terbaru