LIPUTANKHUSUS.COM | BINJAI – Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan, khususnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor), terus diwujudkan melalui langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Binjai.
Komitmen tersebut kembali dibuktikan Satreskrim Polres Binjai dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Binjai.
Terduga pelaku diamankan petugas di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah adanya dugaan tindak pidana Curat yang terjadi di wilayah Binjai Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah obeng dan satu buah tang, yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di rumah korban berinisial YL (45) yang beralamat di Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan sejumlah barang miliknya yang hilang, yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit handphone merek Xiaomi dan satu unit handphone merek Itel.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp16.000.000 atau enam belas juta rupiah.
Setelah berhasil diamankan, DN alias Fuek beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan 3C menjadi salah satu perhatian jajaran Polres Binjai karena tindak pidana tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan 3C. Setiap laporan dan informasi masyarakat akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memastikan keamanan rumah dan kendaraan ketika ditinggalkan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun gangguan keamanan di lingkungannya.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Binjai menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat melalui langkah-langkah kepolisian yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, Polres Binjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan Curas, Curat dan Curanmor.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
(Rosdiana Br Purba)














Komentar