Dugaan Pungutan di SMAN 1 Gunung Talang Disorot, Siswa Disebut Tunggak hingga Jutaan Rupiah dan Ijazah Belum Diserahkan

- Penulis

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKHUSUS.COM — Dugaan praktik pungutan terhadap siswa dan orang tua kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SMAN 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Hasil investigasi dan penelusuran media di lapangan menemukan adanya keterangan dari sejumlah orang tua siswa serta mantan siswa yang mengaku dibebani pembayaran uang komite sebesar Rp100 ribu setiap bulan serta uang insidental sebesar Rp145 ribu per bulan.

Jika kedua pembayaran tersebut memang bersifat wajib dan dilakukan secara rutin, maka total yang disebut harus dibayarkan mencapai Rp245 ribu setiap bulan untuk satu siswa.

Keterangan tersebut kini menjadi perhatian serius karena menyangkut akses pendidikan serta hak peserta didik.

Dugaan Pungutan Membebani Orang Tua

Sejumlah orang tua siswa yang ditemui media mengaku pembayaran tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap bulan.

Persoalan semakin serius ketika terdapat siswa yang disebut mengalami tunggakan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh media dari sumber di lapangan, tunggakan pembayaran bahkan disebut mencapai lebih dari Rp2 juta.

Kondisi tersebut dikeluhkan karena tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama.

Lebih miris lagi, menurut keterangan sumber, terdapat siswa dari keluarga kurang mampu yang merupakan penerima  Program Indonesia Pintar (PIP), namun tetap disebut dikenakan pembayaran tersebut.

Padahal, pemerintah memberikan PIP sebagai bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa dana PIP harus sampai kepada siswa penerima dan sekolah tidak dibenarkan menarik iuran dari dana PIP tersebut.

Ijazah Belum Diserahkan karena Tunggakan

Persoalan yang paling mengundang perhatian adalah munculnya keterangan bahwa siswa yang masih memiliki tunggakan disebut belum mendapatkan atau belum diserahkan ijazahnya setelah menyelesaikan pendidikan.

Jika benar terdapat praktik mengaitkan penyerahan ijazah dengan pembayaran tunggakan, persoalan ini tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait.

Ijazah merupakan dokumen penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Karena itu, dugaan penahanan ijazah akibat persoalan pembayaran perlu diperiksa secara serius agar tidak merugikan hak peserta didik.

Komite Sekolah Bukan Alasan untuk Menarik Uang Secara Wajib?

Perlu dibedakan antara sumbangan dan pungutan.

Dalam ketentuan mengenai komite sekolah, penggalangan dana oleh komite pada prinsipnya dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai komite sekolah.

Secara umum, pungutan memiliki karakter berbeda dengan sumbangan: pungutan bersifat wajib/mengikat dengan jumlah dan jangka waktu tertentu, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Karena itu, apabila benar terdapat penarikan Rp100 ribu setiap bulan sebagai uang komite dan Rp145 ribu setiap bulan sebagai uang insidental, Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai:

* Apa dasar hukum penarikan tersebut?
* Siapa yang menetapkan nominalnya?
* Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?
* Apakah ada keputusan rapat komite dan orang tua siswa?
* Untuk apa dana tersebut digunakan?
* Bagaimana laporan pertanggungjawabannya?
* Apakah seluruh siswa, termasuk penerima PIP, diwajibkan membayar?
* Apakah benar tunggakan pembayaran dikaitkan dengan penyerahan ijazah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan persoalan sepele karena menyangkut **pengelolaan dana pendidikan dan hak peserta didik.

BOS Sudah Ada, Transparansi Pengelolaan Dana Harus Terbuka

Pemerintah juga menyediakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Untuk tahun 2026, Kemendikdasmen menerbitkan **Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026** yang menekankan pengelolaan dana BOSP secara transparan dan akuntabel serta memperketat mekanisme pelaporan dan pemeriksaan.

Artinya, pengelolaan keuangan sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan dan bukan menjadi ruang yang tertutup dari pengawasan publik.

Apabila memang terdapat kebutuhan pembiayaan tambahan melalui partisipasi masyarakat, mekanismenya harus jelas, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Jawaban

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Gunung Talang, Martin, S.Pd., M.Pd., terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk mengenai pembayaran Rp100 ribu uang komite, Rp145 ribu uang insidental, dugaan tunggakan hingga lebih dari Rp2 juta serta informasi mengenai ijazah siswa yang disebut belum diserahkan.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak kepala sekolah.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 1 Gunung Talang maupun pihak Komite Sekolah untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.

Publik Menunggu Sikap Dinas Pendidikan

Dugaan ini tentunya tidak cukup hanya berhenti pada polemik antara orang tua dan pihak sekolah.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan terhadap SMA perlu turun tangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif.

Jika seluruh pembayaran tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, pihak sekolah tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskannya secara terbuka.

Namun jika ditemukan adanya penarikan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada langkah tegas agar tidak semakin banyak siswa dan orang tua yang dirugikan.

Sekolah seharusnya menjadi tempat anak memperoleh pendidikan, bukan tempat keluarga miskin semakin terbebani oleh kewajiban pembayaran yang belum jelas dasar dan mekanismenya.

Media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya mengenai dugaan pungutan di SMAN 1 Gunung Talang. (zulpancer)

Bersambung

Berita Terkait

Setetes Darah, Segenggam Kepedulian: Lanal Dumai Maknai Hut Ke-81 Tni Al Melalui Aksi Kemanusiaan
Es Srotot Pahlawan Digemari Masyarakat Sampang
Pemuda Pancasila dan Masyarakat Nagari Pakan Rabaa Timur Bahu Membahu Gotong Royong Cor Surau Rahmatul Ilahi
GEBER, GNM dan GEMPURI Serukan Keberanian Warga Bersuara, Aspirasi Siap Dikawal Secara Objektif
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:10 WIB

Dugaan Pungutan di SMAN 1 Gunung Talang Disorot, Siswa Disebut Tunggak hingga Jutaan Rupiah dan Ijazah Belum Diserahkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:28 WIB

Setetes Darah, Segenggam Kepedulian: Lanal Dumai Maknai Hut Ke-81 Tni Al Melalui Aksi Kemanusiaan

Kamis, 17 September 2026 - 10:17 WIB

Es Srotot Pahlawan Digemari Masyarakat Sampang

Kamis, 17 September 2026 - 08:14 WIB

Pemuda Pancasila dan Masyarakat Nagari Pakan Rabaa Timur Bahu Membahu Gotong Royong Cor Surau Rahmatul Ilahi

Senin, 14 September 2026 - 17:14 WIB

GEBER, GNM dan GEMPURI Serukan Keberanian Warga Bersuara, Aspirasi Siap Dikawal Secara Objektif

Berita Terbaru