LAMPUNG BARAT, Liputankhusus.com – Aktivis Lampung Barat, Dedi F, mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengambil peran aktif sebagai fasilitator netral dalam mewujudkan dialog satu meja antara PT Star Energi Geotermal Panas Bumi Suoh-Sekincau Lampung barat Provinsi Lampung dengan Lembaga Adat yang ada di Daerah Lampung barat. langkah ini dinilai krusial tidak hanya untuk memastikan komunikasi yang tertib, tatapi juga untuk mencari kebenaran atas informasi bahwa perusahaan tersebut diduga tidak melibatkan kerapatan Adat sejak tahap awal perencanaan proyek.
Dorongan ini muncul merespons berita yang beredar dan viral terkait pernyataan masyarakat adat dan PM-NASIONAL serta berita yang viral baru-baru ini. Dedi menilai bahwa dinamika sosial yang memanas akibat kurangnya transparansi justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menggiring opini publik,”Jika pemerintah daerah terus diam dan tidak memfasilitasi pertemuan formal, celah ini akan semakin lebar bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan ketidakpastian informasi demi kepentingan politik praktis,”ujar Dedi.
Dalam pandangannya, Dedi menekankan pentingnya memahami filosofi hukum adat Lampung yang menempatkan perusahaan sebagai pihak pendatang atau “tamu”. Menurut hukum adat, siapa pun yang memasuki wilayah kekuasaan adat, baik itu individu maupun entitas korporasi seperti PT Star Energi Geotermal Panas Bumi Suoh-Sekincau, wajib menghormati tuan rumah melalui mekanisme permusyawaratan dengan para penyimbang.”Hukum adat mengajarkan bahwa tamu tidak boleh bertindak semaunya di rumah tuan. Meskipun perusahaan memiliki izin dari negara, mereka tetap berada di atas tanah yang dijaga nilai-nilai leluhur. Mengabaikan lembaga adat sama artinya dengan melanggar etika ketamuan yang menjadi dasar kohesi sosial kami,”jelasnya.
Lebih jauh, Dedi menyoroti bahwa kewajiban menghormati adat ini bukan hanya norma moral, tetapi juga mandat konstitusional dan hukum positif. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, peraturan daerah perdan Provinsi Lampung juga secara eksplisit mengatur penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di daerah.” Secara hukum negara pun, keberadaan PT Star Energi Geotermal Panas bumi Suoh-Sekincau di wilayah Lampung barat harus berurusan dengan penghormatan terhadap hak ulayat dan struktur adat. Jika perusahaan merasa’ kebal’ karena punya izin pusat, mereka lupa bahwa di tingkat lokal, aturan nasional dan daerah adalah payung hukum yang mewajibkan mereka untuk duduk bersama adat,” tegas Dedi.
Ia menambahkan bahwa dalam struktur adat Lampung, legitimasi operasional tidak hanya berasal dari dokumen pemerintah, tetapi juga dari restu sosial yang diberikan melalui proses musyawarah mufakat. Tanpa melalui pintu adat yang sah, kehadiran perusahaan dianggap cacat secara moral dan berpotensi menimbulkan gangguan keseimbangan alam serta sosial.” Perusahaan harus paham bahwa di Lampung barat, otoritas adat berjalan paralel dengan otoritas negara. Mengabaikan satu sisi akan membuat kaki pembangunan menjadi pincang,” untuk itu mari kita jaga etika ketamuan jangan sampai masyarakat menilai pihak PT Star Energi Geotermal Panas Bumi Suoh-Sekincau dicap arogan dan tidak tahu tata krama oleh publik karena mengabaikan hukum adat pungkasnya
(*)












Komentar