Usai Dibatalkan, Status Effendi Simbolon Kembali Diklarifikasi Panitia, Mulyadi Pertanyakan Dasar Aturannya

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKHUSUS.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Polemik Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya panitia menerbitkan berita acara pembatalan terhadap status bakal calon penghulu atas nama Effendi Simbolon, panitia kembali menggelar sidang klarifikasi berkas persyaratan administrasi pada Sabtu (3/10/2026).

Sidang tersebut menuai pertanyaan dari Mulyadi, salah seorang calon penghulu yang sebelumnya turut menyampaikan laporan terkait persyaratan Effendi Simbolon. Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan panitia untuk kembali memeriksa persoalan yang sebelumnya telah melalui tahapan laporan, klarifikasi, hingga berujung pada pembatalan.

“Saya sangat menyayangkan adanya klarifikasi kembali mengenai persyaratan atas nama Effendi Simbolon. Persoalan ini sebelumnya sudah melalui tahapan laporan dan klarifikasi hingga diterbitkan berita acara pembatalan. Karena itu, kami mempertanyakan dasar aturan dilaksanakannya sidang klarifikasi pada 3 Oktober 2026,” ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, proses sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 tentang pembatalan status bakal calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran. Karena itu, ia meminta panitia menjelaskan hubungan antara keputusan tersebut dengan sidang klarifikasi yang kembali digelar.

Persoalan tersebut berkaitan dengan SKPI/STTB Nomor 422/091/2017 atas nama Effendi Simbolon, yang sebelumnya dipersoalkan terkait kelengkapan dokumen persyaratan calon penghulu. Dalam berita acara sebelumnya, persoalan administrasi dan prosedural tersebut juga dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

“Kalau memang ada aturan yang memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi kembali setelah berita acara pembatalan diterbitkan, kami meminta panitia menunjukkan dasar aturan, termasuk pasal dan ayatnya secara terbuka,” tegasnya.

Mulyadi menilai, apabila terdapat mekanisme pemeriksaan ulang, perbaikan administrasi, atau perubahan terhadap keputusan sebelumnya, panitia perlu menjelaskan prosedur tersebut secara terbuka. Menurutnya, kejelasan mekanisme penting agar seluruh calon memperoleh kepastian dan tidak muncul tafsir berbeda dalam tahapan Pilpeng.

Ia juga meminta panitia Pilpeng Pedamaran, panitia tingkat kabupaten, serta pihak terkait memastikan seluruh proses berjalan transparan, netral, dan berdasarkan ketentuan yang sama bagi seluruh bakal calon.

“Kami tidak bermaksud mencederai calon mana pun. Kami hanya meminta seluruh calon diproses berdasarkan aturan yang sama. Kalau Effendi Simbolon dinyatakan dapat kembali menjadi calon, kami meminta dasar aturan yang menyatakan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, keterbukaan dalam setiap tahapan menjadi penting karena keputusan yang diambil panitia akan berpengaruh terhadap proses Pilpeng secara keseluruhan. Ia berharap seluruh tindakan panitia benar-benar mengacu pada regulasi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Pilpeng di Kabupaten Rokan Hilir antara lain mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2014 dan Perbup Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026 Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengatur pengesahan fotokopi ijazah/STTB serta penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu regulasi yang disebut dalam persoalan dokumen administrasi Effendi Simbolon.

Mulyadi berharap status Effendi Simbolon segera memperoleh kepastian sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026. Ia menilai kejelasan keputusan diperlukan agar seluruh tahapan Pilpeng tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Jika dasar keputusan dan mekanisme yang ditempuh tidak memperoleh penjelasan yang memadai, Mulyadi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan mekanisme keberatan maupun jalur hukum yang tersedia.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan aturan dan mendapatkan kepastian sebelum pemilihan dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran, Aji Damaryanto, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (4/10/2026), menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilpeng telah dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir.

Awak media kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait keputusan panitia yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 13, khususnya mengenai peraturan yang menjadi dasar keputusan, termasuk pasal dan ayat yang digunakan sebagai rujukan.

Namun, pesan konfirmasi tersebut diketahui telah dibaca oleh Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban lebih lanjut.

Dengan demikian, dasar aturan, pasal, dan ayat yang menjadi landasan keputusan dalam Berita Acara Nomor 13 masih belum memperoleh penjelasan secara rinci dari pihak panitia. Pungkasnya (MH)

Berita Terkait

Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi
Dirlantas dan Wadirlantas Polda Sumbar Tegaskan Pancasila Harus Hidup dalam Pengabdian Polri
Estafet Kepemimpinan Polri Berlanjut, Dirlantas Polda Sumbar Serukan Pengabdian Untuk Negeri
HUT ke 81 Provinsi Sumbar: Sumbar Tumbuh, Sumbar Tangguh ! Dirlantas Polda Sumbar Sampaikan Pesan Persatuan & Kamtibmas
Kadis Dukcapil Romi Hendrawan Bekali Pelajar Pentingnya Identitas dan Dokumen Kependudukan.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Bermunculan, Satpol PP Gunungsitoli Dipertanyakan Soal Konsistensi Penindakan
Siti Ilmira Sekar Ayu, Siswi SMA IT Sabilul Haq Raih Juara 2 MHQ Nasional di RLA Fest 2026 Aripan
Polemik Pilpeng Pedamaran Memanas: Effendi Simbolon Kembali Jadi Calon, Dasar Aturan Dipertanyakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Dirlantas dan Wadirlantas Polda Sumbar Tegaskan Pancasila Harus Hidup dalam Pengabdian Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Estafet Kepemimpinan Polri Berlanjut, Dirlantas Polda Sumbar Serukan Pengabdian Untuk Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

HUT ke 81 Provinsi Sumbar: Sumbar Tumbuh, Sumbar Tangguh ! Dirlantas Polda Sumbar Sampaikan Pesan Persatuan & Kamtibmas

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Usai Dibatalkan, Status Effendi Simbolon Kembali Diklarifikasi Panitia, Mulyadi Pertanyakan Dasar Aturannya

Berita Terbaru