
GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA 04/10/2026 — Dugaan ketidakseragaman dalam penerapan dan penegakan peraturan daerah di Kota Gunungsitoli menjadi sorotan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli dinilai perlu memastikan bahwa penegakan aturan tata ruang dan ketertiban umum diterapkan secara konsisten terhadap seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status.
Sorotan tersebut disampaikan perwakilan elemen masyarakat Kota Gunungsitoli kepada sejumlah media di Gunungsitoli, Sabtu (3/10/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembangunan rumah tinggal milik seorang janda berinisial RL di kawasan Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Dalam persoalan tersebut, RL disebut belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi itu kemudian menjadi dasar Satpol PP Kota Gunungsitoli, melalui Kasatpol PP Torotodo Zega, S.E., untuk menyampaikan surat terkait pembangunan tersebut.
Namun, menurut informasi yang disampaikan masyarakat, RL sebelumnya telah berinisiatif mendatangi instansi perizinan untuk berkonsultasi mengenai proses pengurusan dokumen yang diperlukan.
Masyarakat menyebut dirinya mendapat arahan agar proses pembangunan dapat berjalan sembari pengurusan dokumen perizinan diselesaikan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana koordinasi antarinstansi dilakukan dalam penerapan aturan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah aktivitas dan bangunan lain yang diduga belum mendapatkan penertiban secara optimal.
Beberapa persoalan yang disoroti antara lain:
- Dugaan kegiatan reklamasi atau penimbunan kawasan pantai di sejumlah wilayah Kota Gunungsitoli yang dipertanyakan legalitas dan perizinannya.
- Dugaan pembangunan pada kawasan sempadan sungai dan sempadan pantai yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta dokumen perizinan bangunan.
- Dugaan pemanfaatan atau penguasaan aset pemerintah untuk kepentingan bangunan pribadi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak hanya menindak persoalan yang melibatkan masyarakat kecil.
Ketua Ormas PELITA PRABU DPC Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, meminta agar proses pengurusan perizinan, khususnya PBG, dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat sepanjang persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi.
Menurutnya, penegakan peraturan seharusnya dilakukan secara proporsional dan berlaku terhadap seluruh pihak.
“Jangan dipersulit, harus ada keadilan. Pemerintah bagian dari solusi. Jika aturan ditegakkan, harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh membedakan siapa yang dihadapi,” tegas Happy.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan peraturan tata ruang dan ketertiban umum di lapangan sehingga tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, tata ruang, serta pelaksanaan tugas Satpol PP yang disebut masyarakat antara lain PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta ketentuan tata ruang dan ketertiban umum yang berlaku di Kota Gunungsitoli.
Masyarakat juga meminta agar setiap laporan dugaan pelanggaran tata ruang, termasuk pemanfaatan kawasan sempadan, reklamasi atau penimbunan pantai, serta dugaan pemanfaatan aset pemerintah, diverifikasi oleh instansi terkait berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli maupun Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega terkait sorotan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Tim/Red)










Komentar