Lampung Barat, Liputankhusus.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat Berhasil Menangkap Dua Pelaku Perampokan Cincin Emas Seberat 5 Gram milik Nenek Zaiti (74) di perkebunan Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Tim penyidik mengamankan pasangan suami istri tersebut di tempat persembunyian mereka usai menindaklanjuti laporan aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (6/8/2026).
Keduanya yakni Zaidan Jauhari (60) dan Eftina (55), warga Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Identitas pelaku pria yang ditangkap terkonfirmasi merupakan seorang purnawirawan anggota Polri dengan riwayat dinas terakhir di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku nekat menganiaya dan merampas perhiasan korban karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai kuliah anak mereka.
Keduanya kini telah digiring ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum serta pertanggungjawaban pidana.
“Pelaku yang mengambil perhiasan emas 5 gram milik Nenek Zaiti merupakan pasangan suami istri dan keduanya sudah berhasil diamankan oleh petugas,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
IPTU Rudy Prawira menjelaskan, pasutri tersebut membagi peran saat melancarkan aksi kejahatan di pondok kebun milik korban yang terpencil.
Setelah memukul dan menarik paksa cincin emas bernilai Rp12,5 juta dari jari manis Nenek Zaiti, kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, faktor tekanan finansial rumah tangga dan kebutuhan dana mendesak untuk biaya pendidikan anak menjadi alasan utama pasutri tersebut nekat menyasar lansia sebagai korban.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pasutri ini berjalan sesuai prosedur tanpa membedakan latar belakang pelaku pria yang merupakan purnawirawan Polri.
Sumber berita: Tribun Lampung
(Irfan Fajri)











Komentar