LIPUTANKHUSUS.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Polemik Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Pedamaran kembali memanas. Status Effendi Simbolon yang sebelumnya dibatalkan kini kembali diproses melalui sidang pleno klarifikasi dan pembuktian berkas terbaru oleh Panitia Pilpeng Pedamaran, Sabtu (03/10/2026).
Langkah tersebut langsung memunculkan pertanyaan serius. Jika pembatalan sudah dituangkan dalam berita acara, atas dasar aturan apa panitia kembali membuka ruang klarifikasi, melakukan pembuktian, hingga mengembalikan hak pencalonan Effendi Simbolon.
Dalam sidang, Effendi Simbolon menyampaikan pernyataan sikap dan nota keberatan. Ia menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan keabsahan riwayat pendidikan serta dokumen yang sebelumnya dipersoalkan.
Ia juga meminta seluruh bukti dan keberatannya dicatat secara resmi serta meminta agar proses pencetakan surat suara tidak dilakukan sebelum persoalan administrasi tersebut memperoleh kejelasan.
Ketua Panitia Pilpeng Pedamaran, Aji Damaryanto, menyatakan sidang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan validasi dokumen. Panitia menyebut Perbup Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan penelitian dan penyaringan bakal calon.
“Agenda kami adalah rapat pembuktian dan sidang pleno untuk mencari validasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aji kepada media.
Namun, persoalan justru semakin menarik perhatian setelah Panwas Pilpeng Pedamaran mempertanyakan dasar perubahan keputusan panitia.
Ketua Panwas Pilpeng Pedamaran, Zulkifli, didampingi anggota, menjelaskan bahwa Panwas di undang hadir oleh panitia untuk mengikuti dan mendengarkan proses sidang klarifikasi dan pembuktian berkas terbaru terkait persyaratan administrasi Effendi Simbolon, mengenai SKPI setara ijazah SMA.
Panwas mengingatkan bahwa sebelumnya panitia telah menerbitkan Berita Acara Nomor 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 tanggal 23 September 2026 yang memuat pembatalan status Effendi Simbolon.
Namun pada 3 Oktober 2026, panitia kembali menerbitkan Berita Acara Nomor 13/PAN-PILPENG/PD/X/2026, yang pada intinya mencabut atau membatalkan keputusan sebelumnya dan mengembalikan hak Effendi Simbolon sebagai calon Penghulu Pedamaran.
Di sinilah pertanyaan Panwas mencuat: aturan mana yang menjadi dasar panitia mencabut keputusan sebelumnya dan mengembalikan status pencalonan setelah pembatalan telah ditetapkan.
Panwas juga mempertanyakan apakah mekanisme klarifikasi dan pembuktian setelah keputusan pembatalan tersebut secara tegas diatur dalam ketentuan Pilpeng yang berlaku, atau merupakan langkah administratif panitia dalam menindaklanjuti keberatan calon.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai pasal, ayat, kewenangan, serta mekanisme aturan yang menjadi dasar penerbitan Berita Acara Nomor 13 tersebut. Apalagi, muncul pula pertanyaan mengenai koordinasi antara Panitia Pilpeng Pedamaran dengan pihak terkait di tingkat Kabupaten.
Polemik ini akhirnya bukan lagi sekadar soal dokumen persyaratan calon. Yang menjadi sorotan kini adalah konsistensi keputusan dan transparansi prosedur panitia.
Sudah dibatalkan, kemudian dibuka kembali ruang pembuktian, lalu status pencalonan dikembalikan. Dasar aturannya apa. Pungkasnya (MH)













Komentar