DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Pengolahan Oli Bekas di Pasar Kemis Berizin Lengkap dan Sesuai Standar

Sandy Purwanto

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, TANGERANG — Aktivitas pengolahan dan daur ulang oli bekas di kawasan Jalan Putra 5, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dipastikan telah memenuhi seluruh dokumen perizinan serta standar teknis pengelolaan lingkungan. Hal ini dikonfirmasi setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan secara langsung pada Selasa (29/09/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis oleh tim DLHK di lokasi, operasional unit usaha tersebut dinyatakan telah mengantongi izin resmi yang sah dan terintegrasi. Sistem pengelolaan serta Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi tersebut juga dipastikan berjalan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku.

Pengelola Kawasan Industri Pasar Kemis dari PT Putera Daya Perkasa, Mohamad Ekoriadi, S.H., menegaskan bahwa pihak tenant yang beroperasi, yakni PT Mandala Energi milik Willy, selalu kooperatif dan berada di bawah pembinaan serta pengawasan berkala.

“PT Mandala Energi sebagai tenant yang terus dilakukan pembinaan dan pengawasan dari pihak pengelola selalu kooperatif. Mereka telah membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pengendalian pencemaran, yang merupakan kewajiban setiap tenant di Kawasan Industri PT Putera Daya Perkasa untuk patuh terhadap tata tertib kawasan,” ujar Mohamad Ekoriadi, S.H.

Saat tim awak media bersama perwakilan DLHK Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan, manajemen PT Mandala Energi menyambut secara terbuka dan kooperatif.

Pihak pengelola menunjukkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dokumen Persetujuan Lingkungan, serta memperlihatkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan TPS Limbah B3 yang berfungsi optimal. Dari hasil peninjauan tersebut, tidak ditemukan adanya pencemaran maupun pembuangan limbah sembarangan ke selokan atau lingkungan warga sekitar.

Atas temuan ini, perwakilan DLHK Kabupaten Tangerang mengapresiasi komitmen proaktif pengelola kawasan dan tenant dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pihak dinas juga mengimbau agar standar pengelolaan lingkungan hidup tersebut dapat terus dipertahankan secara konsisten.

Pemberitaan klarifikasi ini diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan independensi media dalam menyajikan berita yang berimbang, transparan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

 

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pembakaran Aluminium Foil Ilegal dan Resahkan Warga, PT Tri Logam Utama Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta PT Intim Abadi Persada Tunda Penggusuran 17 KK di LIK Tondo Palu
Atensi Presiden Prabowo, 249 Personel Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Tatanga Palu
Polemik SKPI Pilpeng Pedamaran Memanas, Wan As’ari dan Mulyadi Desak Panitia Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwas
Polda Sulteng Sita 1.190 Liter Biosolar Subsidi di Pagimana Banggai, Sopir Ngaku Dibayar Rp200 Ribu
Warga Siumbatu Segel Kantor PT Oti Eya/PT Tri Nusantara, Tuntut Keterlibatan Kontraktor Lokal
Dugaan Ketidaknetralan Panitia Pilpeng Pedamaran Disorot, Panwas Tembuskan Rekomendasi ke Dinas PMK dan DPRD Rohil
Dugaan Pencemaran Lingkungan Air Sungai di Sambu Guntung Berubah Putih Susu dan Berbusa, Kesehatan Warga Terancam

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Diduga Lakukan Pembakaran Aluminium Foil Ilegal dan Resahkan Warga, PT Tri Logam Utama Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:27 WIB

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta PT Intim Abadi Persada Tunda Penggusuran 17 KK di LIK Tondo Palu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Polemik SKPI Pilpeng Pedamaran Memanas, Wan As’ari dan Mulyadi Desak Panitia Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Polda Sulteng Sita 1.190 Liter Biosolar Subsidi di Pagimana Banggai, Sopir Ngaku Dibayar Rp200 Ribu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Warga Siumbatu Segel Kantor PT Oti Eya/PT Tri Nusantara, Tuntut Keterlibatan Kontraktor Lokal

Berita Terbaru