Liputankhusus.com, TANGERANG — Aktivitas pengolahan dan daur ulang oli bekas di kawasan Jalan Putra 5, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dipastikan telah memenuhi seluruh dokumen perizinan serta standar teknis pengelolaan lingkungan. Hal ini dikonfirmasi setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan secara langsung pada Selasa (29/09/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis oleh tim DLHK di lokasi, operasional unit usaha tersebut dinyatakan telah mengantongi izin resmi yang sah dan terintegrasi. Sistem pengelolaan serta Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi tersebut juga dipastikan berjalan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku.
Pengelola Kawasan Industri Pasar Kemis dari PT Putera Daya Perkasa, Mohamad Ekoriadi, S.H., menegaskan bahwa pihak tenant yang beroperasi, yakni PT Mandala Energi milik Willy, selalu kooperatif dan berada di bawah pembinaan serta pengawasan berkala.
“PT Mandala Energi sebagai tenant yang terus dilakukan pembinaan dan pengawasan dari pihak pengelola selalu kooperatif. Mereka telah membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pengendalian pencemaran, yang merupakan kewajiban setiap tenant di Kawasan Industri PT Putera Daya Perkasa untuk patuh terhadap tata tertib kawasan,” ujar Mohamad Ekoriadi, S.H.
Saat tim awak media bersama perwakilan DLHK Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan, manajemen PT Mandala Energi menyambut secara terbuka dan kooperatif.
Pihak pengelola menunjukkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dokumen Persetujuan Lingkungan, serta memperlihatkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan TPS Limbah B3 yang berfungsi optimal. Dari hasil peninjauan tersebut, tidak ditemukan adanya pencemaran maupun pembuangan limbah sembarangan ke selokan atau lingkungan warga sekitar.
Atas temuan ini, perwakilan DLHK Kabupaten Tangerang mengapresiasi komitmen proaktif pengelola kawasan dan tenant dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pihak dinas juga mengimbau agar standar pengelolaan lingkungan hidup tersebut dapat terus dipertahankan secara konsisten.
Pemberitaan klarifikasi ini diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan independensi media dalam menyajikan berita yang berimbang, transparan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar