
GUNUNGSITOLI, 30/09/2026, liputankhusus.com— Pelaksanaan proyek penggantian lantai Jembatan Moawo dan pemasangan balok girder pada ruas jalan provinsi Gunungsitoli–Afia, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nilai Rp4.399.437.152 atau sekitar Rp4,39 miliar tersebut disorot Lembaga KPK Independen karena menyangkut akses masyarakat serta keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.
Aktivis Lembaga KPK Independen, Deni Zega, mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait keberadaan jembatan darurat atau jembatan sementara yang digunakan untuk menjaga akses lalu lintas selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan utama, tetapi juga memastikan masyarakat tetap dapat melintas dengan aman.
“Pekerjaan menggunakan uang negara. Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai pelaksanaan proyek justru menimbulkan risiko bagi pengguna jalan,” ujar Deni.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauannya di lokasi, keberadaan jembatan darurat yang secara khusus digunakan sebagai akses sementara belum terlihat secara jelas.
Kondisi tersebut menurutnya perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi teknis, terutama mengenai apakah fasilitas jembatan sementara tersebut masuk dalam perencanaan dan dokumen kontrak pekerjaan.
Persoalan jembatan sementara tersebut kemudian dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang pihak PUPR Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pihak PUPR menyampaikan bahwa izin bangunan tersebut berkaitan dengan dudukan jembatan darurat atau jembatan sementara.
Namun, keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk konstruksi, spesifikasi teknis, kapasitas beban, serta dasar perencanaan dan anggaran pembangunannya.
Deni Zega meminta agar informasi tersebut dapat dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui fungsi konstruksi dan dasar pelaksanaannya.
“Kalau memang itu merupakan dudukan untuk jembatan darurat atau jembatan sementara, tentu harus bisa dijelaskan bagaimana perencanaannya, spesifikasinya, dan apakah sesuai dengan dokumen pekerjaan,” katanya.
Selain jembatan sementara, pekerjaan bronjong di sekitar lokasi proyek juga menjadi sorotan.
Deni Zega mengaku menemukan kondisi pekerjaan yang menurut pengamatannya perlu mendapatkan pemeriksaan teknis.
Ia mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan bronjong, termasuk kondisi dasar tempat bronjong dipasang dan apakah pelaksanaannya telah mengikuti gambar kerja serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Menurutnya, penilaian mengenai benar atau tidaknya pekerjaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak teknis yang berwenang.
“Pekerjaan bronjong juga perlu diperiksa. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai gambar perencanaan dan spesifikasi teknis atau belum, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” ujarnya.
Persoalan keselamatan menjadi semakin penting karena ruas Gunungsitoli–Afia merupakan jalur yang digunakan masyarakat dan kendaraan angkutan barang.
Deni menyebutkan kendaraan ekspedisi dengan muatan berat kerap melintasi kawasan Jembatan Moawo.
Karena itu, apabila jalur sementara digunakan selama pekerjaan berlangsung, menurutnya kapasitas dan kekuatan konstruksi harus benar-benar diperhitungkan.
Ia meminta pihak pelaksana memperhatikan pengaturan arus kendaraan, rambu-rambu peringatan, pembatas pengaman, penerangan apabila diperlukan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan karena jalur sementara tidak mampu menahan beban kendaraan. Keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain keselamatan, Lembaga KPK Independen juga meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan anggaran proyek.
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp4,39 miliar, masyarakat dinilai berhak mengetahui informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, fasilitas pendukung selama masa konstruksi, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Deni mengatakan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.
“Yang kami soroti adalah transparansi dan kualitas pekerjaan. Kalau semuanya sudah sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis, tentu masyarakat juga akan mendapatkan penjelasan yang jelas,” katanya.
Ia meminta pihak kontraktor CV Surya Sejahtera Perkasa serta instansi teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak kontraktor dan instansi terkait mengenai keberadaan serta perencanaan jembatan sementara, pekerjaan bronjong, pengaturan lalu lintas, kapasitas jalur sementara, dan rincian pekerjaan dalam proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada CV Surya Sejahtera Perkasa maupun pihak PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional. (Deni Zega)










Komentar