Liputankhusus.com, TANGERANG — Warga Kampung Pasir Kepaksan RT 007/RW 002, Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan keberadaan aktivitas pembakaran aluminium foil yang diduga beroperasi secara ilegal di dekat permukiman mereka.
Menurut warga, aktivitas pengolahan limbah ini memicu pencemaran udara serius yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga, aktivitas pembakaran tersebut telah berlangsung selama lima bulan dan dampak buruknya dirasakan langsung setiap hari.
Kepulan asap pekat dan debu sisa pembakaran kerap masuk ke dalam rumah-rumah melalui ventilasi udara. Warga mengeluhkan kondisi ini memicu gangguan pernapasan, seperti sesak napas, batuk-batuk, hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan, ancaman polusi yang kian memprihatinkan memaksa mereka mengambil langkah mandiri untuk melindungi keluarga.
“Ventilasi udara rumah sampai saya tutup pakai bahan fiber biar asap dan debunya tidak masuk ke rumah. Dulu tempat ini pernah didemo warga, tapi tetap susah ditutup karena diduga ada ‘bekingan’ kuat. Warga jadi bingung harus lapor ke mana, apalagi selalu berpikiran kalau rakyat kecil yang melapor pasti tidak akan direspons,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan warga terhadap pihak pemerintah desa dan kecamatan yang disinyalir mengetahui keberadaan aktivitas usaha tersebut. Pada awal pembangunan, pengelola mengklaim tempat tersebut akan dijadikan pabrik perabotan stainless steel. Namun dalam praktiknya, lokasi ini justru digunakan sebagai tempat pembakaran limbah. Warga menyebut usaha tersebut diduga merupakan cabang dari aktivitas serupa di daerah Sindang Jaya, Pasar Kemis, yang sudah beroperasi sejak tahun 2024.
“Warga tidak ingin ada solusi lain, kami hanya ingin pembakaran itu segera ditutup permanen karena sangat merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, warga membeberkan bahwa gudang pembakaran tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Marwan dan terkait dengan PT Trilogam Utama. Berdasarkan informasi yang didapat warga dari mandor di lokasi bernama Markam, pemilik gudang tersebut disebut-sebut adalah sosok bernama Selamet dan Fuji, yang diduga merupakan oknum anggota TNI. Warga juga menyebut pihak pengelola mengklaim telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Gunung Kaler, Pak Cecep.
Warga menilai aktivitas pengolahan limbah ilegal ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan hukum dan hak mereka untuk hidup sehat. Mereka menyoroti beberapa regulasi yang dinilai telah dilanggar: UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98 ayat (1): Larangan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Pasal 104: Larangan pembuangan atau pengolahan limbah tanpa izin resmi. Pasal 49 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari bahaya pencemaran udara.
Melihat ancaman kesehatan dan dugaan pelanggaran hukum tersebut, warga Desa Gunung Kaler mendesak Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan. Warga meminta lokasi pembakaran tersebut segera disegel dan dihentikan operasinya secara permanen demi menjamin keselamatan serta kesehatan lingkungan masyarakat.
Laporan: Sandy Purwanto












Komentar