Pemalang, Liputankhusus.com — Penanganan kasus dugaan perundungan yang berkaitan dengan meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang memasuki tahap lanjutan.
Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara tersebut akan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Penempatan kedua anak yang masih berusia di bawah 12 tahun itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Selama menjalani rehabilitasi, keduanya akan mendapatkan pendampingan, pembinaan, serta layanan sosial sesuai hasil asesmen dan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan bahwa penetapan hakim tersebut didasarkan pada hasil pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
“Hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono Bekti, Kamis (8/10/2026).
Menurut Anggono, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bapas Kelas II Pekalongan turut mendampingi proses penanganan kedua anak sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga pengambilan keputusan.
Sebelum penetapan pengadilan diterbitkan, Bapas juga telah menyusun dan menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas). Dokumen tersebut memuat rekomendasi yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek pembinaan, perlindungan, serta keberlanjutan masa depan mereka.
“Bapas Kelas II Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH,” ujarnya.
Selama berada di LPKS Antasena, kedua anak akan memperoleh layanan rehabilitasi sosial berdasarkan hasil asesmen. Program tersebut meliputi pendampingan psikososial oleh tenaga profesional, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian.
Mengedepankan Perlindungan Anak dan Pemulihan Sosial
Penempatan kedua anak di lembaga rehabilitasi sosial merupakan bagian dari penanganan yang memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip perlindungan anak. Mengingat usia mereka yang masih di bawah 12 tahun, pendekatan yang diterapkan perlu mengutamakan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Di sisi lain, perkara ini juga menyisakan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa SD yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan, pencegahan kekerasan, serta keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dalam melindungi anak-anak.
Penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjalani rehabilitasi perlu diperhatikan, tanpa mengabaikan pentingnya perhatian terhadap korban, keluarga yang ditinggalkan, serta upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Dengan demikian, proses rehabilitasi tidak hanya diarahkan pada pembinaan individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat kesadaran bersama bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.













Komentar