liputankhusus.com/10/10/2026/
Di atas kertas gedung parlemen Senayan, komitmen penegakan hukum di sektor agraria tampak mengalami lompatan substantif. Namun, bagi masyarakat adat Dayak dan petani di Kalimantan Tengah (Kalteng), komitmen dan norma kesepakatan tersebut masih terasa seperti “fatamorgana”—nyata dalam retorika pejabat di Jakarta, tetapi tak tersentuh dalam realitas sosial di lapangan.
Artikel ini membedah secara komprehensif anatomi kesepakatan politik hukum nasional, fakta kriminalisasi terbaru di Kalteng pada Agustus–September 2026 beserta rincian pasal dan korbannya, analisis struktural pemicu kegagalan regulasi di daerah, hingga tawaran solusi konkret.
Part I: Anatomi Kesepakatan Politik Hukum DPR – Bareskrim Polri – KPA
1. Mengapa Kesepakatan Ini Dibuat?
Kesepakatan ini lahir sebagai respons atas tingginya angka kriminalisasi terhadap pejuang tanah dan petani dalam sengketa tanah struktural. Selama bertahun-tahun, penyelesaian sengketa antara warga melawan korporasi (Perkebunan Besar Swasta/PBS dan konsesi tambang) didominasi pendekatan represif (security approach). Pasal-pasal pidana murni seperti pencurian (Pasal 362/363 KUHP) dan pendudukan lahan tanpa izin (UU Perkebunan) kerap dijadikan instrumen pembungkaman.
2. Kapan Dibuat dan Oleh Siapa?
Kesepakatan politik hukum ini dicapai pada Agustus 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Tiga pilar pengusung kesepakatan ini adalah:
- Komisi III DPR RI: Fungsi pengawasan penegakan hukum dan legislasi.
- Bareskrim Polri: Fungsi komando penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan sidik nasional.
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA): Pengawal asosiasi petani dan konsolidator Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
3. Hasil & Target Utama Kesepakatan
- Penghentian Kriminalisasi: Bareskrim Polri dan DPR menyepakati penghentian penggunaan tindak pidana sebagai alat pembungkaman di wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
- Restorative Justice (RJ) & Supervisi Kasus: Menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres agar mengedepankan keadilan restoratif dan pendekatan humanis, serta melakukan evaluasi/supervisi atas puluhan laporan polisi aktif yang berpotensi di-SP3 atau dihentikan penyidikannya.
- Tim Pengawasan Bersama: Menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Bersama antara DPR, Bareskrim, dan KPA untuk memantau kinerja jajaran kepolisian di tingkat daerah.
Part II: Realitas Kelam di Kalteng – Bukti Kriminalisasi Terbaru Pasca-Kesepakatan
Meskipun kesepakatan nasional telah diketok pada Agustus 2026 di Jakarta, di Kalimantan Tengah justru terjadi penetapan tersangka dan pemicuan kriminalisasi baru di wilayah konflik agraria.
Data Kejadian, Korban, dan Pasal yang Dikenakan:
[ KASUS AGUNAN SHM & PEMORTALAN ADAT ANTANG KALANG (KOTIM) ]
──────────────────────────────────────────────────────────
• Lokasi : Kecamatan Antang Kalang, Kab. Kotawaringin Timur (Kotim)
(Desa Sungai Puring, Desa Kuluk Talawang, & Desa Tumbang Ngahan)
• Objek Lahan : 590 Bidang SHM (±921 Ha) eks-Prona DIPA 2015 yang diduga ditahan
& diagunkan sepihak ke Bank oleh PT LMS via Oknum Koperasi.
• Waktu Kejadian : Aksi pemortalan jalan lahan milik sendiri pasca-3 kali mediasi buntu,
berlanjut penetapan status tersangka pada kurun Agustus–September 2026.
• Korban : 4 Orang Warga / Koordinator Lapangan Desa
(Di antaranya koordinator warga Epi Supianto, Herdino, Delie S. UAN,
dan Rahman Asmara).
• Jeratan Pasal : - Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Hoak/Ancaman Kekerasan saat Pemortalan)
- Pasal 192 KUHP (Merintangi / Menutup Jalan Umum/Operasional)
- Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Menduduki/Mengganggu Usaha Perkebunan)
Kronologi Ringkas Kasus Antang Kalang:
- Penyebab Utama: Sebanyak 590 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga atas lahan seluas ±921 Hektar hasil program redistribusi tanah (Prona DIPA 2015) tidak pernah diserahkan fisik sertifikatnya kepada warga. Sertifikat tersebut ditahan oleh pengurus koperasi dan diagunkan ke bank untuk skema pinjaman PT LMS tanpa Surat Kuasa Hak Tanggungan (SKMHT) bertandatangan langsung dari pemilik sah.
- Mediasi Buntu & Aksi Adat: Setelah 3 kali pengajuan mediasi resmi lewat Camat Antang Kalang diabaikan oleh perusahaan dan pengurus koperasi, warga pemilik SHM melakukan aksi pemortalan adat di atas tanah milik mereka sendiri.
- Penetapan Tersangka: Sebagai balasan, laporan kepolisian dilayangkan dan 4 orang warga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghambatan operasional serta perbuatan melawan hukum pidana.
Part III: Analisis Mendalam – Mengapa Peraturan Pusat Tak Menyentuh Kalteng?
Terdapat jurang pemisah yang lebar (gap) antara nota kesepahaman di Jakarta dengan aplikasi penegakan hukum di lapangan:
[ Kesepakatan Politik Hukum Pusat (Agustus 2026) ]
│
┌────────────────┴────────────────┐
▼ ▼
1. Legalisme Kaku vs Hak Adat 2. Pengabaian Hukum Adat
(Sertifikat HGU > Living Law) (Perda 16/2008 Ignored)
│ │
├─────────────────────────────────┘
▼
3. Relasi Kuasa & Obvitnas 4. Disconnect Instruksi Pusat
(Pengamanan Korporasi) (Polres Tetap Gunakan Pasal Pidana)
│
▼
[ Kriminalisasi Warga Dayak & Petani di Kalteng ]
- Legalisme Kaku vs Hak Adat (Living Law): Penyidik di tingkat Polsek dan Polres cenderung terbelenggu pada pembuktian administratif tertulis (Sertifikat HGU/IUP). Sementara, penguasaan lahan oleh masyarakat Dayak berbasis hak sejarah dan adat yang belum seluruhnya teradministrasikan dalam peta BPN.
- Pengabaian Terhadap Landasan Hukum Adat Daerah: Aparat sering kali mengabaikan Perda Provinsi Kalteng No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng yang memandatkan Lembaga Kedamangan dan Mantir Adat sebagai forum penyelesai sengketa adat. Selain itu, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hak, Bukan Hutan Negara sering diabaikan dalam proses penyidikan pidana.
- Relasi Kuasa dan Skema Pengamanan Korporasi: Korporasi memiliki daya tawar finansial, legal, dan akses pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang kuat. Posisi penyidik di lapangan rentan kehilangan netralitas, sehingga aksi penyampaian pendapat atau pemanenan di lahan sengketa langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
- Ketiadaan Sanksi Bagi Aparat yang Melanggar Instruksi Pusat: Instruksi Bareskrim mengenai Restorative Justice tidak diimbangi dengan sanksi tegas bagi Kapolres atau Kasat Reskrim yang tetap memaksakan penahanan petani. Akibatnya, instruksi pusat diabaikan di tingkat daerah.
Part IV: Langkah Hukum & Advokasi Konkret Bagi Warga Terperiksa
Jika petani atau warga adat di Kalteng terlanjur dipanggil atau ditahan oleh kepolisian, berikut panduan langkah yang harus ditempuh:
- Minta Surat Perintah Resmi & Gunakan Hak Pendampingan Hukum
Pastikan salinan Surat Panggilan atau Surat Perintah Penangkapan/Penahanan diterima keluarga. Sesuai Pasal 54 & 55 KUHAP, tersangka berhak didampingi Advokat sejak pemeriksaan awal. Jangan menandatangani BAP tanpa didampingi penasihat hukum. - Gunakan Dokumen Kesepakatan Politik Hukum & Aturan RJ
Kuasa hukum bersurat resmi ke Kapolres/Kapolda dengan melampirkan Risalah Kesepakatan Politik Hukum DPR-Bareskrim-KPA (Agustus 2026) dan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice untuk memohon penghentian penyidikan. - Gugat Menggunakan Efek Prejudicial Geschil (Sengketa Keperdataan/Adat)
Jika warga dituduh mencuri (Pasal 362/363 KUHP) atau merintangi jalan (Pasal 192 KUHP), Penasihat Hukum mengajukan keberatan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956 bahwa status kepemilikan lahan/agunan masih dalam sengketa hak keperdataan/pencurian hak (Pasal 372/378 KUHP penggelapan SHM), sehingga proses pidana terhadap warga wajib ditangguhkan. - Eskalasi Advokasi Non-Litigasi ke Pengawas Independen
Mengirimkan surat pengaduan dan permohonan supervisi kasus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI guna menekan kepolisian lokal yang abuse of power.
Part V: Kritik, Saran, dan Panggilan Aksi (Call to Action)
Kritik:
- Kesepakatan Politik Hukum Agustus 2026 berisiko hanya menjadi “komitmen panggung” apabila tidak diturunkan menjadi Peraturan Kapolri (Perpol) atau Surat Edaran (SE) Kapolri yang mengikat seluruh penyidik di Indonesia.
- Pemerintah Daerah Kalteng (Gubernur dan DPRD) terkesan pasif dan melakukan pembiaran terhadap bentrokan warga dan PBS, serta lambat dalam menetapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Saran Strategis:
- Moratorium Pidana Agraria di Kalteng: Polda Kalteng harus mem-moratorium penyidikan kasus pidana klaim lahan/pemortalan dari korporasi selama evaluasi kewajiban plasma dan audit legalitas SHM/HGU sedang diverifikasi oleh BPN dan Pemkab.
- Pembentukan Desk Konflik Agraria Khusus Kalteng: Mendorong Komisi III DPR dan Bareskrim Polri menurunkan Tim Supervisi Khusus ke Kalteng untuk mengevaluasi BAP warga yang sedang ditahan/ditetapkan tersangka serta menerbitkan SP3.
Call to Action (Panggilan Aksi):
- Kepada Kapolri & Kabareskrim Polri: Segera terbitkan Surat Edaran (SE) Khusus penanganan sengketa tanah yang melarang penahanan petani/warga adat selama proses sengketa HGU, agunan SHM, dan kewajiban plasma berjalan.
- Kepada Gubernur & DPRD Prov. Kalteng: Segera percepat pengesahan Perda Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dan lakukan audit menyeluruh terhadap Izin HGU/IUP PBS yang menunggak kewajiban plasma 20% maupun mengagunkan SHM warga secara sepihak.
- Kepada Komnas HAM & Kompolnas: Lakukan investigasi independen berkala atas dugaan kriminalisasi dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) oleh aparat pengamanan di wilayah perkebunan Kalteng.
Reforma Agraria tidak akan pernah terwujud selama negara bersikap ramah terhadap investasi yang mengabaikan hak warga, tetapi ganas terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya. Keadilan yang ditunda bagi warga Dayak Kalteng adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.













Komentar