Polemik SKPI Pilpeng Pedamaran Memanas, Wan As’ari dan Mulyadi Desak Panitia Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwas

Sabtu, 10 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKHUSUS.COM | ROKAN HILIR, PEKAITAN – Polemik persyaratan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kian menjadi sorotan.

Wan As’ari dan Mulyadi mendesak panitia penyelenggara segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) serta memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan itu menyusul terbitnya Rekomendasi Panwas Nomor 19/Pas-Pd/X/2026 yang ditembuskan kepada Bupati Rokan Hilir c/q. Panitia Monitoring Kabupaten pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), serta Komisi A DPRD Rokan Hilir.

Keduanya meminta pihak terkait tidak mengabaikan hasil pengawasan dan segera memberikan kejelasan atas polemik persyaratan administrasi balon penghulu atas nama Efendi Simbolon.

Wan As’ari, salah seorang calon penghulu Pedamaran, mengapresiasi tindak lanjut Panwas terhadap laporan mengenai persyaratan calon tersebut. Ia berharap hasil pengawasan menjadi dasar bagi panitia untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak berpihak kepada pihak mana pun.

“Panwas sudah menindaklanjuti laporan sesuai tahapan. Kami berharap panitia menjalankan aturan secara konsisten, bersikap netral, dan mengambil keputusan secara adil demi menjaga hak seluruh calon,” ujar Wan As’ari, Jumat (9/10/2026).

Sementara itu, Mulyadi mendesak Panitia Monitoring Kabupaten pada Dinas PMK dan Komisi A DPRD Rokan Hilir turun tangan mengevaluasi pelaksanaan Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran.

Ia mengaku merasa dirugikan dan meminta pihak berwenang memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Mulyadi juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan SKPI yang menjadi polemik setelah sejumlah tahapan pemilihan berlangsung. Ia meminta dokumen tersebut diperiksa keabsahan dan kesesuaiannya dengan persyaratan pencalonan.

Menurutnya, kejelasan hasil pemeriksaan sangat penting agar tidak muncul dugaan ketidakadilan serta ketidakpastian dalam proses pemilihan.

Secara regulasi, pelaksanaan Pilpeng di Kabupaten Rokan Hilir mengacu pada Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, menegaskan pentingnya landasan hukum serta penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wan As’ari dan Mulyadi berharap Dinas PMK, Panitia Monitoring Kabupaten, serta Komisi A DPRD Rokan Hilir segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan keabsahan SKPI, penilaian dugaan pelanggaran administrasi, dan tindak lanjut rekomendasi Panwas harus didasarkan pada dokumen serta keputusan resmi.

Dengan demikian, penyelesaian polemik Pilpeng Pedamaran dapat berlangsung adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan hak seluruh calon maupun ketentuan hukum yang berlaku. Pungkasnya (MH)

Berita Terkait

Polda Sulteng Sita 1.190 Liter Biosolar Subsidi di Pagimana Banggai, Sopir Ngaku Dibayar Rp200 Ribu
Warga Siumbatu Segel Kantor PT Oti Eya/PT Tri Nusantara, Tuntut Keterlibatan Kontraktor Lokal
Dugaan Ketidaknetralan Panitia Pilpeng Pedamaran Disorot, Panwas Tembuskan Rekomendasi ke Dinas PMK dan DPRD Rohil
Dugaan Pencemaran Lingkungan Air Sungai di Sambu Guntung Berubah Putih Susu dan Berbusa, Kesehatan Warga Terancam
Salman Nusantara Gelar Syukuran, Ajak Masyarakat Bersatu Usai Pilwana Pakan Rabaa Timur
Polemik SKPI Effendi Simbolon Memanas, Panitia Pilpeng Pedamaran Diduga Tak Netral, BPKep Diminta Bertindak
Diduga Dibekingi Oknum Angkatan Udara BRAVO, Pembangunan Gudang Helm Tanpa Izin di Rumpin Kembali Beroperasi
Pulihkan Hunian Korban Galodo, Bupati Solok Letakkan Batu Pertama Rumah Bantuan REI.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Polemik SKPI Pilpeng Pedamaran Memanas, Wan As’ari dan Mulyadi Desak Panitia Tindak Lanjuti Rekomendasi Panwas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Polda Sulteng Sita 1.190 Liter Biosolar Subsidi di Pagimana Banggai, Sopir Ngaku Dibayar Rp200 Ribu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Warga Siumbatu Segel Kantor PT Oti Eya/PT Tri Nusantara, Tuntut Keterlibatan Kontraktor Lokal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Dugaan Ketidaknetralan Panitia Pilpeng Pedamaran Disorot, Panwas Tembuskan Rekomendasi ke Dinas PMK dan DPRD Rohil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Air Sungai di Sambu Guntung Berubah Putih Susu dan Berbusa, Kesehatan Warga Terancam

Berita Terbaru