Liputankhusus.com, BOGOR — Proyek pembangunan gudang helm yang belum mengantongi izin resmi di Kampung Kebun Cau, Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali beraktivitas. Padahal, pekerjaan konstruksi baja tersebut sempat dihentikan lantaran bermasalah dengan kelengkapan perizinan.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi proyek pada Kamis (8/10/2026), terlihat sejumlah pekerja tengah melanjutkan perakitan kerangka besi bangunan. Aktivitas pembangunan ini kembali berjalan aktif meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga kuat belum diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang mandor proyek bernama Azis mengakui bahwa aktivitas pembangunan gedung tersebut baru berjalan sekitar satu bulan.
Ia mengungkapkan bahwa instruksi penanganan pihak luar atau media sepenuhnya berada di tangan seseorang yang dipanggil Komandan Rossi.
“Itu saya kurang tahu dan tidak menanyakan sampai ke situ. Mohon maaf ya, sama saja bohong kalau nanya ke saya, karena segala sesuatunya Komandan Rossi yang bertanggung jawab dari bos. Jadi kalau ditanya ini-itu, bukannya saya mau menutup-nutupi, acuan di proyek memang seperti itu. Kalau masih penasaran silakan bertemu langsung dengan Bapak Komandan Rossi BRAVO,” ujar Azis melalui pesan suara (voice note) aplikasi WhatsApp.
Azis menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas teknis di lapangan dan meminta agar pertanyaan terkait izin serta legalitas bangunan dikonfirmasikan langsung kepada pihak-pihak terkait yang namanya diarahkan oleh pimpinannya.
Sementara itu, Kepala Desa Kertajaya, Rudi Jaya, membenarkan bahwa aktivitas pembangunan gudang helm di wilayahnya kembali beroperasi. Rudi mengklaim pihak pengembang telah mengantongi surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Rumpin.
“Aktivitas itu memang sudah berjalan kembali dan sudah mendapat surat rekomendasi dari Camat Rumpin. Mengenai perizinan PBG dan IMB, baru akan diurus,” tegas Rudi saat memberikan keterangan.
Pernyataan ini kembali mencetuskan tanda tanya publik mengenai keabsahan prosedur penerbitan rekomendasi tingkat kecamatan. Publik mempertanyakan apakah dibenarkan seorang Camat memberikan surat rekomendasi fisik bagi proyek yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan atau PBG yang sah.
Selain itu, dugaan adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Udara (BRAVO) bernama Rossi yang disinyalir menjadi penjamin (back up) proyek tersebut kian menguat.
Dugaan keterlibatan oknum prajurit aktif dalam kegiatan bisnis maupun penjaminan usaha ilegal dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI):
Pasal 39 Huruf c menegaskan bahwa prajurit aktif TNI dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis.
Tindakan menjadi penyokong (beking) usaha atau pembangunan ilegal bertentangan dengan komitmen netralitas serta tugas pokok pertahanan negara.
Oknum yang terbukti melanggar dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan Militer dan terancam sanksi disiplin militer, pidana militer, hingga tindakan administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas militer.
Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan gedung tanpa dokumen PBG/IMB juga melanggar Peraturan Daerah terkait Bangunan Gedung. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyegelan hingga pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang tidak mematuhi regulasi perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya menggali informasi resmi serta meminta klarifikasi langsung dari Camat Rumpin, Icang Aliyudin, guna mengonfirmasi dasar penerbitan rekomendasi serta kejelasan status perizinan bangunan gudang tersebut.
Redaksi













Komentar