Waspada Marak Oli Oplosan Ilegal di Kalideres, Gudang di Benda Raya Diduga Tidak Memiliki Izin 

Sandy Purwanto

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, JAKARTA BARAT — Maraknya peredaran pelumas atau oli oplosan ilegal di wilayah Jakarta Barat semakin meresahkan. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya kendaraan operasional seperti truk, mobil pikap, hingga kendaraan pribadi, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli oli di pasaran. Kamis, 08/10/2026

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan, sebuah bangunan gudang berdinding seng di Jl. Benda Raya No. 63, RT 03/RW 05, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi tempat berlangsungnya praktik pengoplosan oli ilegal. Bangunan gudang tersebut disinyalir beroperasi secara liar tanpa mengantongi izin resmi dari dinas maupun instansi pemerintah terkait.

Praktik pengoplosan di lokasi tersebut tidak dilakukan dalam skala kecil eceran (literan), melainkan menggunakan wadah drum berkapasitas besar (sistem mendruman). Oli tak berizin ini diduga diolah dan dikemas meniru produk pelumas ternama merek Pertamina, khususnya varian kekentalan Meditran / SAE 40 dan SAE 50 yang populer digunakan pada mesin armada angkutan barang dan kendaraan niaga.

Kegiatan usaha ilegal yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial A alias Aloy ini tidak hanya melanggar hukum terkait perizinan usaha dan hak cipta/merek, tetapi juga berpotensi besar merugikan masyarakat secara finansial. Penggunaan oli oplosan dapat merusak komponen internal mesin, menurunkan efisiensi bahan bakar, hingga menyebabkan kerusakan fatal (engine failure) pada kendaraan.

Masyarakat dan para pemilik armada angkutan di imbau untuk selalu membeli oli di distributor resmi guna menghindari produk palsu. Di samping itu, aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan, menindak tegas, dan menyegel lokasi gudang tanpa izin tersebut guna mencegah dampak kerugian yang lebih luas.

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto 

Berita Terkait

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Rapimprov Kadin Sumut 2026 Soroti Biaya Logistik dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha
Membaca tanda ban yang sudah waktunya diganti
Merawat motor harian agar tidak mogok di saat penting
Memeriksa mobil bekas: urutan yang menghemat penyesalan
Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Waspada Marak Oli Oplosan Ilegal di Kalideres, Gudang di Benda Raya Diduga Tidak Memiliki Izin 

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Kamis, 24 September 2026 - 21:39 WIB

Rapimprov Kadin Sumut 2026 Soroti Biaya Logistik dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Sabtu, 5 September 2026 - 14:35 WIB

Membaca tanda ban yang sudah waktunya diganti

Kamis, 3 September 2026 - 08:20 WIB

Merawat motor harian agar tidak mogok di saat penting

Berita Terbaru