Lampung Utara,Liputankhusus.com – 8 Oktober 2026 — Laporan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Papan Tangguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, hingga saat ini disebut belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut yang jelas dari pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Laporan tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap penyampaian pengaduan. Pihak pelapor meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dapat segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi serta dugaan permasalahan yang dilaporkan di Desa Papan Tangguk.
Permintaan tindak lanjut ini disampaikan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, diharapkan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi sehingga tidak menimbulkan informasi yang simpang siur.
Inspektorat Diminta Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat
Laporan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan seharusnya dapat diverifikasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pelapor meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan dugaan pungli di Desa Papan Tangguk, termasuk apakah laporan tersebut telah diterima, sedang dalam proses pemeriksaan, atau membutuhkan kelengkapan data tambahan.
“Kami meminta Inspektorat agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Kami tidak meminta pihak mana pun langsung dinyatakan bersalah, tetapi kami meminta agar dugaan yang telah dilaporkan diperiksa secara transparan dan profesional,” demikian pokok permintaan pelapor.
Dengan adanya pemeriksaan resmi, persoalan tersebut diharapkan dapat memperoleh titik terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti dalam proses pemeriksaan.
Hingga rilis ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengenai perkembangan laporan dugaan pungli di Desa Papan Tangguk. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Redaksi berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera memberikan tanggapan dan melakukan tindak lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
(Red – Irfan Fajri)












Komentar