PALU – Dugaan kasus perundungan di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) Palu berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Seorang mahasiswa Fakultas Teknik berinisial KRG melayangkan laporan ke Polresta Palu setelah mengaku menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua orang seniornya.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu. KRG mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga terjadi di lingkungan kampus.
Kasus ini menambah daftar konflik antar mahasiswa di kampus terbesar di Sulawesi Tengah tersebut. Sebelumnya, kampus Untad juga pernah diwarnai bentrokan antar fakultas yang bahkan harus diredam oleh tim keamanan kampus dibantu regu Raimas Polresta Palu.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak pelapor, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi saat KRG berada di lingkungan Fakultas Teknik.
KRG mengaku tiba-tiba didatangi dan dianiaya oleh dua senior yang diduga tidak terima dengan suatu persoalan internal. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan telah melakukan visum sebagai bagian dari bukti laporan.
“Saya hanya ingin kejadian ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya datang untuk kuliah, bukan untuk mengalami kekerasan,” ujar KRG dalam keterangannya kepada pelapor.
Hingga saat ini, motif pasti dari dugaan penganiayaan tersebut belum diketahui secara jelas dan masih menunggu pendalaman.
Laporan Resmi di Polresta Palu
Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Palu. Laporan diterima dan korban telah dimintai keterangan awal oleh penyidik.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti hasil visum, serta memanggil dua terduga terlapor untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Palu terkait nomor laporan dan perkembangan penyelidikan.
Tanggapan Pihak Kampus Dinanti
Sementara itu, pihak Universitas Tadulako, khususnya Dekanat Fakultas Teknik dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta Satgas Anti-Perundungan Untad, belum memberikan pernyataan resmi.
Sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), pihak kampus memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan internal, mulai dari mediasi hingga pemberian sanksi akademik jika terbukti ada pelanggaran, terlepas dari proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Pengamat pendidikan di Palu menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi budaya senioritas di kampus.
“Kampus harus menjadi ruang aman dan intelektual. Jika dugaan perundungan benar terjadi, tidak boleh ada pembiaran dengan dalih tradisi atau pembinaan.
Proses hukum dan etik kampus harus berjalan transparan,” kata salah satu akademisi Untad yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini masih dalam tahap dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada penetapan resmi dari pihak kepolisian dan putusan pengadilan.
Redaksi akan terus memperbarui informasi setelah mendapatkan keterangan resmi dari Polresta Palu dan pihak Universitas Tadulako.













Komentar