KEDIRI(Jawa Timur)-LiputanKhusus.com-
Polres Kediri mengungkap dua kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi di Kecamatan Pare dan Pagu. Empat tersangka dari dua pasangan kekasih diamankan dalam perkara tersebut, Rabu 7 Oktober 2026.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr Muh Wahyudin Latif SH SIK MSi dalam konferensi persDari dua perkara tersebut, penyidik mengungkap motif serupa, yakni kekhawatiran kehamilan diketahui keluarga karena kedua pasangan belum siap menghadapi kondisi tersebut.
Dalam perkara pertama, polisi menetapkan TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Keduanya telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dan berencana menikah. Namun, setelah TW diketahui hamil, keduanya memilih menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan TW pada Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
Sesaat setelah lahir, bayi laki-laki tersebut dibekap pada bagian mulut dan hidung hingga meninggal dunia. Jasadnya kemudian dibawa DA dan dikuburkan di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Karena takut ketahuan orang tua terkait kehamilan dan kelahiran, para pelaku mempunyai niat untuk merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ungkap Kapolres.
TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3), (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Pagu. Warga menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar.Hasil penyelidikan mengarah kepada AW (20) dan RGP (20), yang diketahui merupakan pasangan.
AW diketahui menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan karena khawatir kehamilannya diketahui keluarga dan keduanya belum siap menikah. Setelah mengalami keguguran, janin tersebut disimpan sebelum dibawa dan diletakkan di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar.
AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
#Pewarta :(Bambang.S)













Komentar