Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas,Dan Aborsi Di Pare- Pagu 4 Tersangka Di Amankan.

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KEDIRI(Jawa Timur)-LiputanKhusus.com-
Polres Kediri mengungkap dua kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi di Kecamatan Pare dan Pagu. Empat tersangka dari dua pasangan kekasih diamankan dalam perkara tersebut, Rabu 7 Oktober 2026.

Pengungkapan disampaikan Kapolres Kediri AKBP Dr Muh Wahyudin Latif SH SIK MSi dalam konferensi persDari dua perkara tersebut, penyidik mengungkap motif serupa, yakni kekhawatiran kehamilan diketahui keluarga karena kedua pasangan belum siap menghadapi kondisi tersebut.

Dalam perkara pertama, polisi menetapkan TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Keduanya telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dan berencana menikah. Namun, setelah TW diketahui hamil, keduanya memilih menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan TW pada Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.

Sesaat setelah lahir, bayi laki-laki tersebut dibekap pada bagian mulut dan hidung hingga meninggal dunia. Jasadnya kemudian dibawa DA dan dikuburkan di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Karena takut ketahuan orang tua terkait kehamilan dan kelahiran, para pelaku mempunyai niat untuk merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ungkap Kapolres.

TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3), (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Pagu. Warga menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar.Hasil penyelidikan mengarah kepada AW (20) dan RGP (20), yang diketahui merupakan pasangan.

AW diketahui menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan karena khawatir kehamilannya diketahui keluarga dan keduanya belum siap menikah. Setelah mengalami keguguran, janin tersebut disimpan sebelum dibawa dan diletakkan di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar.

AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

#Pewarta :(Bambang.S)

Berita Terkait

Gagal Di Lapas! Paket Terlarang Tersembunyi Di Dalam Ayam Goreng
Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan.
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kurupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Dugaan Pemotongan Dana PIP Di Lamongan Disorot Mahasiswa, Disdik Siap Tindaklajuti
Wabup Gresik Imbau Warga Hentikan Stigma Dan Diskriminasi Terhadap ODHA
Ribuan Buruh Gresik Siapkan Gelar Aksi Damai 6-8 Oktober 2026
Sinergi TNI, GMBI, dan Petani Desa Pundut Trate: Panen Raya Tiga Kali di Lahan 5 Hektare
Ledakan Pakuwon City Surabaya Diduga Kebocoran Tabung Gas, 5 Luka-Luka.
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas,Dan Aborsi Di Pare- Pagu 4 Tersangka Di Amankan.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Gagal Di Lapas! Paket Terlarang Tersembunyi Di Dalam Ayam Goreng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kurupsi Tanah Negara Pantai Paciran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Dugaan Pemotongan Dana PIP Di Lamongan Disorot Mahasiswa, Disdik Siap Tindaklajuti

Berita Terbaru