Lamongan(jawatimur)LiputanKhusus.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa 6 Oktober 2026. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026.
Ketiga tersangka yakni IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta.
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025.
Penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengantongi 28 dokumen surat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jatim.
“Objek tersebut merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai dengan ekosistem mangrove lindung yang secara hukum tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Hendro, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Kejari, perkara tersebut bermula pada September 2013. IR, MA, dan AR diduga bersekongkol membuat sejumlah dokumen yang tidak benar, di antaranya SPPT PBB 2013 yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat pernyataan penguasaan fisik seolah-olah dikuasai sejak 1990, serta Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan ke BPN hingga terbit SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 untuk lahan seluas 2.512 meter persegi.
Pada 2022, tanah pesisir tersebut dijual kepada pihak swasta lain. Kejaksaan menyebut total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp1.384.689.392.000.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan juga telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan. Hendro menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak BPN.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN,” kata Hendro.
(LiputanKhusus)













Komentar