Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kurupsi Tanah Negara Pantai Paciran

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan(jawatimur)LiputanKhusus.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa 6 Oktober 2026. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026.

Ketiga tersangka yakni IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025.

Penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengantongi 28 dokumen surat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jatim.

“Objek tersebut merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai dengan ekosistem mangrove lindung yang secara hukum tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Hendro, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Kejari, perkara tersebut bermula pada September 2013. IR, MA, dan AR diduga bersekongkol membuat sejumlah dokumen yang tidak benar, di antaranya SPPT PBB 2013 yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat pernyataan penguasaan fisik seolah-olah dikuasai sejak 1990, serta Surat Keterangan Tanah (SKT).

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan ke BPN hingga terbit SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 untuk lahan seluas 2.512 meter persegi.

Pada 2022, tanah pesisir tersebut dijual kepada pihak swasta lain. Kejaksaan menyebut total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp1.384.689.392.000.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan juga telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan. Hendro menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak BPN.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN,” kata Hendro.

(LiputanKhusus)

Berita Terkait

Pertalite Langka Di Gresik 14 Orang Di Duga Jual BBM Subsidi Rp 12.000 Perliter
Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas,Dan Aborsi Di Pare- Pagu 4 Tersangka Di Amankan.
Gagal Di Lapas! Paket Terlarang Tersembunyi Di Dalam Ayam Goreng
Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan.
Dugaan Pemotongan Dana PIP Di Lamongan Disorot Mahasiswa, Disdik Siap Tindaklajuti
Wabup Gresik Imbau Warga Hentikan Stigma Dan Diskriminasi Terhadap ODHA
Ribuan Buruh Gresik Siapkan Gelar Aksi Damai 6-8 Oktober 2026
Sinergi TNI, GMBI, dan Petani Desa Pundut Trate: Panen Raya Tiga Kali di Lahan 5 Hektare
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Pertalite Langka Di Gresik 14 Orang Di Duga Jual BBM Subsidi Rp 12.000 Perliter

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas,Dan Aborsi Di Pare- Pagu 4 Tersangka Di Amankan.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Gagal Di Lapas! Paket Terlarang Tersembunyi Di Dalam Ayam Goreng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kurupsi Tanah Negara Pantai Paciran

Berita Terbaru