SURABAYA (Jawa Timur)-LiputanKhusus.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindaklanjuti dengan cepat sejumlah aduan masyarakat terkait praktik pengemudi yang beroperasi tanpa izin atau melakukan pelanggaran layanan angkutan umum, yang dikenal sebagai praktik “wirawiri”. Tindakan tegas diambil, hingga sanksi Surat Peringatan ke-2 (SP-2) dijatuhkan kepada pengemudi yang terbukti melanggar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dishub Surabaya menyatakan, tim gabungan langsung turun ke lokasi yang menjadi titik keluhan warga setelah laporan masuk melalui kanal pengaduan resmi maupun media sosial.
“Kami tidak menunda. Begitu ada laporan, tim segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dan melakukan penindakan. Praktik wirawiri ini merugikan penumpang sekaligus meresahkan pelaku usaha yang sudah berizin dan taat aturan,” ujarnya di kantor Dishub Surabaya, Kamis (8/10).
Dalam operasi yang dilakukan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen kelayakan kendaraan, izin operasi, hingga kesesuaian tarif. Ditemukan beberapa pengemudi yang beroperasi tanpa izin resmi, memutar tarif secara sepihak, serta menyalahi rute perjalanan yang ditetapkan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Dishub menjatuhkan sanksi berupa:
– Surat Peringatan ke-2 (SP-2) kepada pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berulang
– Teguran keras dan pembinaan bagi pengemudi yang baru pertama kali melanggar
– Penghentian sementara operasi kendaraan hingga persyaratan kelengkapan dipenuhi
Dishub Surabaya menegaskan, sanksi SP-2 merupakan peringatan keras sebelum dicabutnya izin operasi secara permanen. “Jika setelah ini masih melakukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mencabut izinnya. Tidak ada tempat untuk melanggar di Surabaya,” tegasnya.
Masyarakat diminta tetap aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui nomor layanan aduan resmi maupun aplikasi pelaporan kota. “Kami berkomitmen menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan di Surabaya,” tambahnya.
Sampai saat ini, pengawasan di titik-titik rawan terus diperketat secara berkala maupun mendadak.
#Pewarta :(Bambang.S)












Komentar