Gresik (jawa timur) Liputan Khusus. Com-Satpol PP Kabupaten Gresik membongkar bangunan dan makam buatan yang diklaim sebagai Jaka Umbaran dan berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Gresik di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Senin (5/10/2026).
Penertiban berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Sejumlah unsur dilibatkan, mulai dari Satpol PP, Dinas Pertanian, BPPKAD Bidang Aset, Bagian Hukum Setda Gresik, Kecamatan Cerme, Polsek dan Koramil Cerme, hingga MUI, DMI, MWC NU, Muhammadiyah serta pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Sebelum pembongkaran, seluruh unsur melakukan koordinasi di Kantor Kecamatan Cerme. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan terlebih dahulu membacakan berita acara pembongkaran makam serta melakukan pengecekan terhadap bangunan, makam buatan dan area yang akan ditertibkan.
Barang-barang milik penghuni kemudian dikeluarkan dan didata untuk diamankan. Sekitar pukul 14.45 WIB, pembongkaran bangunan dan makam buatan yang berdiri di atas tanah tercatat sebagai aset Pemkab Gresik mulai dilakukan.
Proses pembongkaran berlangsung hingga sekitar pukul 16.15 WIB. Setelah itu, petugas membersihkan lokasi dan melakukan pengecekan kondisi akhir.
Sejumlah barang yang diamankan antara lain dua pintu seng hijau, terpal, dua tiang lampu, papan tripleks, dua tiang gapura, kursi besi, papan bertuliskan, wajan, tatakan besi, ember semen, trap selokan, tutup lampu, kendi, tempeh, sekop hingga kursi kayu.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Cerme dan dapat diambil oleh pemilik yang berhak sesuai pendataan.
Penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah aturan, di antaranya Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, lancar dan terkendali.
pewarta/// BAMBANG












Komentar