Aktivis Lam-Bar Apresiasi Media Profesional, Desak BPK Tegas Atas dugaan Fitnah Oknum Wartawan Terkait LHP SMPN 1 Batu Brak

Irfan fajri

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT, Liputankhusus.com – Tim Aktivis Lampung Barat bersama Tim Hukum dan pihak SMP Negeri 1 Batu Brak menyampaikan apresiasi kepada media yang bersikap profesional dalam memberitakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun, mereka juga mendesak BPK RI perwakilan provinsi Lampung untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum wartawan yang menciderai integritas lembaga negara melalui pemberitaan fitnah terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di SMP Negeri 1 Batu Brak.

Desakan ini muncul setelah verifikasi fakta menunjukkan adanya distorsi serius dalam pemberitaan sejumlah media siber.

Oknum wartawan tersebut menuliskan narasi “Sekolah ini dinobatkan BPK RI sebagai juara pertama penggasak Dana BOSP Tahun 2025 dengan modus nota fiktif terbesar se-Kabupaten Lampung Barat Rp.36.557.000.” Klaim bahwa BPK menobatkan sekolah sebagai koruptor dinilai sebagai pemalsuan atribusi yang melanggar prinsip akurasi dan verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.

Fakta Ralat dan Koreksi: Narasi “Penggasak” Adalah Berita Bohong

Untuk meluruskan opini publik yang sempat digiring, perlu ditegaskan bahwa istilah dinobatkan juara atau penggasak tidak terdapat dalam dokumen resmi LHP BPK. Hal tersebut merupakan dugaan rekayasa bahasa oknum wartawan. Selain itu, temuan BPK sebenarnya adalah kelebihan pembayaran atas kurangnya volume, bukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau nota fiktif oleh sekolah, mengingat persoalan tersebutpun telah dipulihkan melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS), sehingga tidak ada unsur penggasakan atau pencurian uang siswa. Dengan demikian, opini yang beredar bahwa SMPN 1 Batu Brak melakukan korupsi besar-besaran adalah berita bohong yang sangat merugikan nama baik lembaga pendidikan di Lampung Barat.

Sebagai bukti bahwa narasi tersebut keliru, salah satu media siber yang sebelumnya memuat berita sensasional tersebut telah secara resmi menerbitkan ralat atau koreksi. Dalam ralatnya, media tersebut mengakui persoalan tersebut terdapat kesalahan dalam penafsiran dan halitu diketahui setelah dilakukan verifikasi ulang bahwa penyebutan istilah “penggasak” dan “nota fiktif” tidak sesuai dengan fakta dokumen LHP BPK yang sebenarnya hanya mencatat temuan administratif kelebihan pembayaran. Langkah ralat ini menegaskan bahwa pemberitaan awal telah menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik institusi pendidikan.

Aktivis Lampung Barat, Riyan, menyatakan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut tidak hanya merugikan sekolah, tetapi juga mencoreng wibawa BPK sebagai lembaga audit tertinggi.

“Kami mengapresiasi media yang tetap berpegang pada kode etik dan keseimbangan berita, termasuk yang sudah berani melakukan ralat.

Namun, kami sangat menyesalkan sikap oknum wartawan lain yang hingga kini belum meralat dan mengajukan permohonan maaf kepada pihak sekolah atas penulisanya yang mengubah temuan administratif ‘kekurangan volume’ menjadi tuduhan kriminal ‘penggasakan’ tanpa dasar bukti hukum. Ini adalah bentuk pencemaran nama baik institusi negara.

Kami mendesak BPK RI perwakilan provinsi Lampung untuk tidak diam dan segera melaporkan oknum tersebut ke penegak hukum karena telah memalsukan fakta LHP demi sensasi.

Riyan menambahkan bahwa profesi jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan kita jaga marwahnya. Ketika oknum wartawan menyalahgunakan kebebasannya untuk menyebarkan hoaxs yang merusak marwah pendidikan, maka mereka telah mengkhianati amanat UU Pers Pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban memberikan informasi yang benar.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Batu Brak, Sam’un, S.Pd., menegaskan bahwa sekolah telah menyelesaikan temuan tersebut melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS). Ia juga menyatakan penantian terhadap itikad baik oknum wartawan tersebut.

“Pemberitaan yang mendistorsi LHP BPK telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan kami di mata publik.

Kami menghormati pers, namun kami merasa sangat dirugikan oleh narasi fitnah yang mengatasnamakan BPK, Kami menunggu itikad baik oknum wartawan untuk mencabut berita dan meminta maaf. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum bersama aktivis untuk membela martabat sekolah,” tegas Sam’un.

(Irfan Fajri)

Berita Terkait

Diduga Abaikan Juknis dan Syarat Pengkondisian: LSM Gemul Desak APH Periksa Proyek Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Lampung Barat
UPTD SDN BANDARAN 2 Kunjungi Sampang Water Park
Siswa SMKN 1 Omben Terima Klaim Asuransi Kecelakaan  Diri Siswa dari PT ARTARINDO
SMKN 2 Sampang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/ 2026 M di Aula Sekolah
PT Artarindo Cairkan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Siswa SMKN 1 Sampang Diwakili Orang Siswa
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Aktivis Lam-Bar Apresiasi Media Profesional, Desak BPK Tegas Atas dugaan Fitnah Oknum Wartawan Terkait LHP SMPN 1 Batu Brak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Diduga Abaikan Juknis dan Syarat Pengkondisian: LSM Gemul Desak APH Periksa Proyek Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Lampung Barat

Minggu, 27 September 2026 - 10:30 WIB

UPTD SDN BANDARAN 2 Kunjungi Sampang Water Park

Senin, 21 September 2026 - 09:45 WIB

Siswa SMKN 1 Omben Terima Klaim Asuransi Kecelakaan  Diri Siswa dari PT ARTARINDO

Rabu, 16 September 2026 - 12:20 WIB

SMKN 2 Sampang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/ 2026 M di Aula Sekolah

Berita Terbaru