Gresik. jawatimur- LiputanKhusus.COM Warga Kabupaten Gresik mendapati kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite khusus kendaraan roda dua di SPBU Sentolang. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh seorang konsumen melalui unggahan di media sosial, yang mempertanyakan pengisian Pertalite miliknya dibatasi maksimal Rp50 ribu oleh petugas stasiun pengisian.
Langkah tersebut memicu beragam respons dari masyarakat setempat yang sebagian besar mendukung aturan baru guna mencegah praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Penerapan pembatasan nominal ini diberlakukan guna meminimalisasi penyalahgunaan BBM oleh oknum pemborong serta pemilik kendaraan bertangki modifikasi yang kerap memborong Pertalite dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Langkah penertiban distribusi bahan bakar tersebut dinilai efektif oleh warga untuk menjaga ketersediaan kuota subs1d1 dan menjamin pemerataan stok bagi para pengguna jalan harian. Pihak pengelola tempat pengisian BBM diharapkan terus memperketat pengawasan di lapangan agar penyaluran bahan bakar tetap tepat sasaran dan terhindar dari praktik.
(Ren)













Komentar