Liputankhusus.com, PAGEDANGAN – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang ditangani Polsek Pagedangan dipertanyakan publik. Pasalnya, meski barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Grand Max Mini Bus bernomor polisi B 1067 BYJ telah diamankan, penanganan hukumnya dinilai belum memberikan kejelasan. Sabtu, 03/10/2026
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wartawan melalui layanan Call Center 110. Kendaraan yang diduga dipergunakan untuk memasok solar secara ilegal ke sebuah proyek di wilayah Pagedangan tersebut ditemukan mengangkut sejumlah jeriken dan tangki penampung BBM jenis solar tanpa dilengkapi izin angkut serta dokumen resmi.
Namun, hingga dua minggu lebih sejak kendaraan tersebut diamankan di Polsek Pagedangan, penanganan perkara terkesan lambat. Pihak penyidik Polsek Pagedangan dinilai enggan memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media.
Sikap tertutup ini memicu spekulasi dan kekecewaan di kalangan insan pers dan masyarakat. Sejumlah pihak menduga adanya pengabaian dalam penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Menanggapi tidak adanya kepastian hukum tersebut, perwakilan tim media menyatakan akan meneruskan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pihaknya berencana menanyakan penanganan kasus ini secara langsung ke Mabes Polri serta melaporkan dugaan penyimpangan prosedur penanganan perkara ke Divisi Propam Polri guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Hingga berita ini di turunkan, baik kapolsek Pagedangan dan Kapolres Tangerang Selatan ogah memberikan tanggapan yang awalnya di laporkan ke 110
Laporan: Sandy Purwanto













Komentar