Pemalang, Liputankhusus.com — Pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar bagi petani di Kabupaten Pemalang menuai keluhan.
Sejumlah petani mengaku kesulitan karena disebut harus datang langsung ke kantor untuk mengurus rekomendasi maupun barcode BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi petani lanjut usia yang harus menempuh perjalanan dari wilayah tempat tinggalnya menuju kantor pelayanan.
Sebelumnya, pengurusan disebut masih dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa. Namun belakangan, sejumlah petani mengaku diarahkan untuk datang sendiri.
“Kalau harus datang sendiri, petani yang sudah sepuh tentu kesulitan. Sebelumnya masih bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” keluh seorang petani.
Nama AR Muncul dalam Keluhan Petani
Dalam proses pelayanan tersebut, seorang petugas berinisial AR, yang disebut sebagai tenaga outsourcing pada bagian pelayanan barcode BBM subsidi, turut menjadi sorotan.
Dari informasi yang dihimpun, AR diduga menerapkan ketentuan yang mengharuskan petani hadir secara langsung. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari yang bersangkutan maupun Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.
Persoalannya kemudian menjadi pertanyaan publik: apakah kewajiban hadir langsung tersebut benar merupakan kebijakan resmi, atau hanya penerapan di tingkat pelayanan?
Regulasi BPH Migas Perlu Menjadi Acuan
Keluhan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan ruang bagi pengurusan surat rekomendasi secara perwakilan bagi konsumen pengguna usaha pertanian kelompok tani.
Dalam Pasal 10 ayat (3), pengurusan surat rekomendasi dan/atau pengambilan BBM tertentu dapat diwakilkan kepada salah satu anggota kelompok tani dengan surat kuasa yang sah.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi tidak dipungut biaya.
Artinya, apabila mekanisme perwakilan dengan surat kuasa masih diperbolehkan berdasarkan regulasi, maka penerapan kewajiban hadir langsung terhadap seluruh petani perlu dijelaskan secara terbuka: apa dasar kebijakan tersebut dan siapa yang menetapkannya?
Dinas Pertanian Pemalang Diminta Terbuka
Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang perlu memberikan kepastian kepada petani mengenai mekanisme pelayanan yang sebenarnya.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:
Apakah petani memang wajib hadir sendiri?
Apakah surat kuasa yang sah masih dapat digunakan?
Jika perwakilan diperbolehkan regulasi, apa dasar penerapan kewajiban hadir langsung?
Apakah terdapat instruksi tertulis atau kebijakan resmi dari pimpinan?
Apakah petugas, termasuk AR, memiliki kewenangan untuk menentukan atau menolak mekanisme perwakilan?
Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan antara ketentuan regulasi, kebijakan pimpinan, dan praktik pelayanan di lapangan.
Terlebih, BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang penyalurannya memang harus tepat sasaran. Namun, ketepatan sasaran semestinya tidak berubah menjadi prosedur yang justru menyulitkan petani yang telah memenuhi persyaratan.
Jika memang terdapat aturan tambahan, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum dan prosedurnya secara transparan.
Sebaliknya, apabila tidak ada dasar yang jelas untuk mewajibkan petani hadir sendiri, maka keluhan masyarakat patut menjadi bahan evaluasi pelayanan.
Petani membutuhkan kepastian, bukan prosedur yang berubah-ubah. Regulasi harus menjadi acuan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.












Komentar