LIPUTANKHUSUS.COM | BAGANSIAPIAPI – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, meminta evaluasi terhadap kinerja panitia penyelenggara menyusul laporan dugaan ketidaknetralan dalam proses verifikasi administrasi pencalonan penghulu.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor : 19/Pas-Pd/X/2026 yang ditembuskan kepada Bupati Rokan Hilir C/q Panitia Monitoring Kabupaten Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) serta Komisi A DPRD Rokan Hilir, Jumat (09/10/2026).
Polemik ini berkaitan dengan rapat pleno Panitia Pilpeng Pedamaran yang diketuai Aji Damaryanto pada 3 Oktober 2026. Rapat tersebut membahas pembuktian dan perbaikan proses verifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Effendi Simbolon dalam pencalonan sebagai Balon Penghulu Pedamaran.
Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 13/PAN-PILPENG/PD/X/2026 tanggal 3 Oktober 2026, yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan terkait status pencalonan yang bersangkutan.
Ketua Panwas Kepenghuluan Pedamaran, Zulkifli, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berawal dari laporan dua bakal calon penghulu pedamaran, Wan As’ari dan Mulyadi. Keduanya menyampaikan keberatan terkait dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan panitia dalam tahapan verifikasi.
Panwas juga menyoroti proses verifikasi ulang dokumen Effendi Simbolon yang dinilai perlu ditelaah berdasarkan aturan dan kewenangan panitia. Atas persoalan tersebut, Panwas meminta pihak terkait memeriksa dokumen, keterangan para pihak, serta dasar pengambilan keputusan secara objektif.
Zulkifli menambahkan, Panwas telah menyampaikan tembusan kepada Panitia Monitoring Kecamatan Pekaitan, Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir, H.Hasbullah, S.Ag, serta Komisi A DPRD Rokan Hilir.
Koordinasi itu bertujuan menyampaikan persoalan yang berkembang sekaligus mendorong evaluasi pelaksanaan tahapan Pilpeng agar berjalan transparan, netral, dan sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Sementara itu, awak media online Riaupark.com telah mengisi buku tamu untuk meminta konfirmasi langsung kepada H.Hasbullah, S.Ag. Namun, menurut keterangan petugas Satpol PP, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat ditemui.
Media bermaksud mengklarifikasi penerapan aturan penjaringan dan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon, khususnya penggunaan SKPI oleh Effendi Simbolon dan Konfirmasi juga diperlukan terkait informasi mengenai ijazah SMA yang disebut baru ditunjukkan setelah persoalan SKPI mencuat. Hingga berita ini disusun, penjelasan langsung dari pihak terkait belum diperoleh.
Dalam surat Nomor : 20/Pas-Pd/X/2026 disampaikan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Pedamaran prihal evaluasi kinerja Panitia Pilpeng Pedamaran. Surat evaluasi tersebut mencakup dugaan pelaksanaan tugas di luar kewenangan, persoalan kompetensi, serta dugaan ketidaknetralan panitia.
Panwas merujuk Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemilihan Penghulu, khususnya Pasal 9 ayat (2) huruf a mengenai prinsip kemandirian dan tidak memihak, serta Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terkait netralitas, objektivitas, dan pembuktian keabsahan dokumen.
Melalui rekomendasi tersebut, Panwas berharap BPKep Pedamaran dan pihak berwenang menindaklanjuti persoalan ini secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Evaluasi diharapkan dapat memperjelas dasar verifikasi administrasi pencalonan, memastikan prosedur diterapkan secara konsisten, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilpeng di Kepenghuluan Pedamaran. Pungkasnya (MH)













Komentar