Lampung Barat, Liputankhusus.com — Komitmen Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat dalam mengawal kualitas fasilitas pendidikan dan transparansi anggaran publik di Bumi Beguai Jejama memasuki babak baru. Menindaklanjuti komitmen sebelumnya terkait desakan audit proyek swakelola sekolah, DPC AJP secara resmi “melayangkan surat penarikan dan pelimpahan berkas perkara per hari ini,” Jumat (9/10/2026).
Melalui “Surat Resmi Nomor: 95.092/DPC.AJP-LB/X/2026,” DPC AJP resmi mencabut Laporan Pengaduan Awal (Nomor: 89.082/LAPDU-INSP/DPC.AJP-LB/IX/2026 tertanggal 29 September 2026) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, untuk kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada “Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.”
Ketua DPC AJP Lampung Barat, “Sugeng Purnomo,” menegaskan bahwa langkah taktis ini diambil menyusul lambatnya respons serta indikasi ulur waktu (delaying tactics) dalam proses pemeriksaan di tingkat pengawasan internal daerah. Terlapor, Kepala SMPN 1 Way Tenong (Bambang Irawan), tercatat berulang kali mangkir dari jadwal klarifikasi dengan berbagai alasan pribadi.
“Mengingat total akumulasi objek anggaran bermasalah yang kami laporkan—meliputi pengelolaan Dana BOSP hingga megaproyek Revitalisasi Fisik—mencapai angka fantastis sekitar “Rp 2,2 Miliar,” persoalan ini sudah keluar dari koridor kesalahan administratif murni. Ada indikasi perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Hari ini surat resmi pencabutan dan pelimpahan telah kami layangkan, agar penanganan masuk ke ranah pro justitia yang tegas di Kejati Lampung,” tegas Sugeng Purnomo di Liwa, Jumat (9/10/2026).
Dalam berkas pelimpahan perkara yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung—dengan tembusan kepada Bupati Lampung Barat, Kajari Lampung Barat, dan Kapolres Lampung Barat—DPC AJP merinci sejumlah klaster penyimpangan material yang siap diusut:
1.Dugaan Pos Fiktif Perpustakaan BOSP TA 2024: Penyerapan anggaran pengembangan perpustakaan sebesar “Rp 109.899.200” tidak wujud di lapangan, diperkuat oleh data profil Dapodik yang mencatat ketersediaan Ruang Perpustakaan adalah “0 (nol) unit.”
2. Dugaan Mark-Up Asesmen Pembelajaran TA 2024: Alokasi dana asesmen yang menembus angka “Rp 216.930.600” dinilai sangat irasional dan sarat rekayasa faktur.
3.Dugaan Pembengkakan Anggaran Non-Fisik Revitalisasi TA 2026:
Dari pagu anggaran “Rp 1,4 Miliar, pos non-fisik (administrasi, perencanaan, dan honor pengelola/P2SP) digelembungkan hingga “Rp 450 Juta.” Angka ini melanggar batas maksimal Juknis sebesar 10% (maksimal Rp 140 Juta), sehingga meninggalkan selisih kelebihan pembayaran atau anggaran siluman sebesar “Rp 310 Juta.”
4.Dugaan Pengalihan Swakelola Ilegal: Pengerjaan fisik konstruksi senilai Rp 950 juta diduga dialihkan secara melawan hukum kepada pihak ketiga (kontraktor luar), melanggar asas swakelola murni P2SP.
Dengan dilayangkannya surat resmi hari ini, DPC AJP mendesak jajaran Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung untuk segera meregistrasi berkas perkara, menerbitkan “Sprinlidik,” melakukan penggeledahan dokumen Buku Kas Umum (BKU), serta melaksanakan audit fisik lapangan (on-site audit) bersama BPKP.
Langkah ini diambil demi menjaga marwah dunia pendidikan di Lampung Barat serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Narahubung Media & Redaksi:
Bidang Investigasi & Hukum DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat.










Komentar