Payakumbuh. LiputanKhusus. com –Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim gabungan berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang aktivitas narkoba di Jorong Koto Puji, Kenagarian Taeh Baruah, pada Jumat (9/10).
Penggerebekan yang disaksikan ratusan warga setempat ini dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Sabhara, Binmas, dan Provost Polres Payakumbuh. Operasi ini juga mendapat dukungan dari pemerintahan nagari, tokoh masyarakat, tokoh agama, personel Babinsa, serta awak media.
Dua Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial IH (21) dan AS (40). Keduanya sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, namun berhasil disergap di area semak-semak di belakang rumah tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Gusmanto di lokasi kejadian.
Barang Bukti Diamankan
Berdasarkan pemeriksaan di tempat, kedua pelaku mengaku baru saja akan mengonsumsi sabu-sabu saat tim tiba. Petugas menemukan alat hisap atau bong yang masih terpasang kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Mereka baru akan memulai kesepakatan jahatnya. Kedatangan kami yang disambut dengan lolongan anjing mungkin membuat mereka kelabakan, kemudian memutuskan lari melalui belakang rumah dan meninggalkan alat hisap yang sudah terpasang tersebut,” jelas Gusmanto.
Dari pengakuan IH, ia membeli sabu-sabu dari AS senilai Rp100.000 untuk dikonsumsi bersama. Sementara dari AS, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 1 paket diduga sabu-sabu berat kotor 1,13 gram
– Timbangan digital
– Puluhan lembar plastik klip bening
– Uang tunai Rp5.125.000 yang diduga hasil penjualan narkotika
Dijerat Pasal Berlapis
Kedua terduga kini diperiksa lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat bekerja sama agar lingkungan terbebas dari bahaya narkoba.
( MDI )












Komentar