Agam,Liputankhusus.com//Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diduga merangkap dua profesi. Hal tersebut mencuat saat awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan perbuatan asusila di lingkungan Puskesmas Magek yang melibatkan oknum ASN dari Dinas Kesehatan.
Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel, justru Kepala Dinas Kesehatan tersebut mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Pengakuan ini memicu pertanyaan luas dari publik, bagaimana seorang Kepala Dinas bisa merangkap dua profesi sekaligus? Apalagi pernyataan itu disampaikan di tengah proses konfirmasi, sehingga banyak yang menilai hal tersebut terkesan bertujuan membuat awak media merasa segan, bahkan menghentikan penelusuran informasi lebih lanjut.
Untuk memperoleh penjelasan resmi dan klarifikasi, awak media mengirimkan pesan konfirmasi melalui nomor WhatsApp Kepala Dinas Kesehatan, namun tidak ada tanggapan alias bungkam, Selasa kemarin, (6/10/2026).
Menanggapi hal ini, Pro Jurnalismedia Siber Sumatera Barat, merespon cepat pengakuan Kepala Dinas Kesehatan tersebut dan meminta kepada Bupati Agam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera menindaklanjutinya dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan hukum.
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 3 huruf (b) dan (c). ASN wajib menjaga netralitas serta tidak boleh berpihak pada kepentingan mana pun. Merangkap profesi wartawan bertentangan dengan asas netralitas dan integritas ASN .
2.Peraturan Dewan Pers No. 01/Peraturan-DP/X/2018. Secara tegas dinyatakan bahwa Pegawai Negeri tidak boleh merangkap sebagai wartawan, kecuali telah mengundurkan diri atau cuti di luar tanggungan negara. Hal ini dikarenakan profesi wartawan menuntut independensi mutlak yang tidak dapat dipenuhi oleh pejabat negara.
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 13 ayat (1). ASN dilarang melakukan pekerjaan tambahan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas pokok sebagai abdi negara.
4.Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 huruf (h) . PNS dilarang melakukan kegiatan atau pekerjaan lain yang menguntungkan secara pribadi maupun orang lain tanpa izin pejabat pembina kepegawaian. Pelanggaran dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
5.Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) , Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam maupun Pemerintah Kabupaten Agam.
(Tim)












Komentar