PALANGKA RAYA — Besarnya anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026 menjadi sorotan. Dengan total dukungan anggaran yang disebut mencapai Rp107 miliar, transparansi penggunaan dana, realisasi belanja, serta manfaatnya bagi petugas dan masyarakat di lapangan menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab pemerintah daerah.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut. DPRD menyatakan belum menerima laporan terperinci mengenai pembagian belanja, termasuk pengadaan mesin dan kendaraan pemadam, kebutuhan operasional, konsumsi petugas, hingga honorarium relawan.
Sorotan ini disampaikan Junaidi dalam keterangannya kepada media pada 8 Oktober 2026 dan kembali menjadi pemberitaan pada 14 Oktober 2026. Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan kebutuhan untuk memastikan alokasi dan pelaksanaannya dapat diperiksa serta dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Rp107 Miliar Berasal dari Tiga Sumber Pembiayaan
Berdasarkan keterangan Junaidi yang dikutip Prokalteng dan Kaltengonline, total dukungan anggaran penanganan karhutla tingkat provinsi terdiri atas tiga komponen.
Pertama, Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD murni sebesar Rp27 miliar. Kedua, bantuan pemerintah pusat sebesar Rp40 miliar. Ketiga, tambahan anggaran Rp40 miliar melalui APBD Perubahan.
Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut mencapai Rp107 miliar.
Besarnya dukungan pendanaan itu diharapkan dapat menopang penanggulangan karhutla hingga akhir 2026. Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung operasi pemadaman, penyediaan sarana dan prasarana, perlindungan petugas, serta kebutuhan teknis lain yang berkaitan dengan penanganan kebakaran.
Namun, angka total anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan berapa dana yang sudah dicairkan, berapa yang telah dibelanjakan, dan berapa yang masih tersedia. Ketiga hal tersebut harus dibedakan dalam laporan keuangan agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat.
DPRD Mempertanyakan Rincian Belanja
Junaidi menyatakan DPRD belum menerima laporan lengkap mengenai penggunaan anggaran Rp107 miliar tersebut.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi belanja modal, termasuk pembelian mesin pemadam dan unit kendaraan, serta kebutuhan operasional seperti konsumsi dan honorarium relawan.
Dalam fungsi pengawasan, rincian itu penting untuk mengetahui apakah belanja yang direncanakan telah dilaksanakan, apakah barang yang dibeli benar-benar tersedia, dan apakah dukungan operasional telah diterima oleh personel yang bertugas.
DPRD juga mengharapkan pemerintah provinsi tidak menunggu evaluasi formal yang dijadwalkan pada Maret 2027 untuk menyampaikan perkembangan penggunaan anggaran. Junaidi mendorong agar laporan awal sudah disampaikan menjelang akhir 2026.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas pertanggungjawaban penggunaan uang publik, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota mengenai dukungan penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Pertanyaan Utama: Berapa Dana yang Sudah Direalisasikan?
Dalam pengawasan anggaran, terdapat perbedaan mendasar antara dana yang dialokasikan, dana yang telah dicairkan, dan belanja yang telah direalisasikan.
Karena itu, laporan yang dibutuhkan tidak cukup hanya mencantumkan total Rp107 miliar. Pemerintah provinsi perlu menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi, berapa nilai anggaran untuk setiap kegiatan, berapa yang sudah dibayarkan, berapa nilai kontrak pengadaan, serta berapa sisa anggaran.
Jika terdapat pengadaan barang dan jasa, informasi yang relevan antara lain nama kegiatan, jenis barang, jumlah unit, nilai kontrak, penyedia, waktu pelaksanaan, serta status penerimaan barang. Untuk pengeluaran operasional, diperlukan rincian kegiatan, bukti pembayaran, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sampai laporan rinci tersebut tersedia dan diperiksa, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh anggaran telah terserap ataupun bahwa telah terjadi penyimpangan.
Peralatan Pemadam Harus Bisa Dibuktikan di Lapangan
Ketersediaan peralatan merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla. Pemberitaan detikKalimantan pada 5 Oktober 2026 menyebut dukungan peralatan yang disiapkan mencakup mesin pemadam, selang, kendaraan pembawa air, drone thermal, dan alat pelindung diri.
Dalam konteks pengawasan, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap jumlah barang yang benar-benar tersedia, lokasi penempatan, kondisi operasional, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah peralatan telah didistribusikan sesuai kebutuhan wilayah rawan kebakaran. Barang yang tercatat dalam dokumen pengadaan belum otomatis membuktikan bahwa barang tersebut sudah diterima, berfungsi, dan digunakan secara efektif.
DPRD dan instansi pengawas dapat meminta daftar inventaris, berita acara serah terima, dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta catatan pemeliharaan sebagai dasar pemeriksaan.
Honor Relawan Menjadi Bagian Penting dari Pengawasan
Persoalan honor relawan juga perlu mendapat perhatian. Para relawan terlibat langsung dalam pemadaman, termasuk ketika kondisi lapangan berisiko bagi keselamatan dan kesehatan mereka.
Pada 4 Oktober 2026, detikKalimantan memberitakan bahwa DPRD Kota Palangka Raya menyoroti keluhan mengenai honor relawan yang belum dibayarkan. Dalam pemberitaan itu disebutkan honor sebesar Rp100 ribu per hari dan adanya tambahan anggaran sekitar Rp2 miliar yang disiapkan melalui APBD Perubahan Kota Palangka Raya, yang saat itu masih menunggu tahapan administrasi.
Pada 13 Oktober 2026, detikKalimantan kembali memberitakan bahwa anggaran penanganan karhutla Kota Palangka Raya meningkat menjadi lebih dari Rp10 miliar, dengan tambahan sekitar Rp2,6 miliar yang antara lain ditujukan untuk pembayaran honor relawan.
Informasi tersebut merupakan persoalan pada tingkat pemerintah kota dan tidak boleh langsung disamakan dengan pos honor relawan dalam anggaran Rp107 miliar tingkat provinsi. Keduanya memiliki lingkup anggaran yang berbeda dan perlu diperiksa secara terpisah.
Meski demikian, perkembangan itu memperkuat pentingnya kejelasan mekanisme pembayaran: siapa yang berhak menerima, berapa hari tugas yang dibayarkan, apakah daftar penerima telah diverifikasi, dan kapan pembayaran dilakukan.
Efektivitas Anggaran Harus Terukur dari Hasil Penanganan
Pengawasan anggaran tidak berhenti pada pemeriksaan kuitansi atau dokumen kontrak. Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil yang dicapai melalui belanja tersebut.
Indikator yang relevan antara lain kecepatan respons terhadap laporan kebakaran, ketersediaan personel dan peralatan, luas area yang berhasil ditangani, dukungan air dan logistik, serta koordinasi lintas instansi.
Data titik panas, kejadian kebakaran, dan kondisi kualitas udara dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi angka-angka tersebut harus dianalisis dengan mempertimbangkan cuaca, luas wilayah, kondisi lahan, serta faktor lingkungan lainnya. Banyaknya titik panas saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa anggaran efektif atau tidak efektif.
Dengan demikian, laporan penggunaan dana idealnya menggabungkan pertanggungjawaban keuangan dengan laporan kinerja lapangan. Masyarakat perlu mengetahui bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan, tetapi juga kegiatan apa yang dilaksanakan dan hasil apa yang dapat diverifikasi.
Pemprov Didorong Menyampaikan Laporan Lebih Awal
Junaidi berharap pemerintah provinsi menyampaikan laporan perkembangan penyerapan anggaran menjelang akhir 2026, meskipun evaluasi formal secara kelembagaan dijadwalkan pada Maret 2027.
Laporan lebih awal dapat memberikan kesempatan kepada DPRD untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan, memeriksa kebutuhan yang belum terpenuhi, serta meminta perbaikan apabila terdapat persoalan administratif atau teknis.
Keterbukaan tersebut juga dapat mencegah berkembangnya spekulasi mengenai penggunaan dana. Namun, laporan harus didukung dokumen yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan bahwa anggaran telah digunakan sesuai peruntukan.
Sampai ada penjelasan resmi dan dokumen pendukung yang memadai, pertanyaan mengenai realisasi belanja, pengadaan peralatan, dan pembayaran honor relawan tetap harus ditempatkan sebagai agenda klarifikasi dan pengawasan.
Daftar Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Untuk memastikan pemberitaan berimbang dan mendorong pertanggungjawaban publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta instansi terkait perlu dimintai penjelasan mengenai:
- Apakah angka Rp107 miliar merupakan total pagu, alokasi yang tersedia, atau gabungan sumber dana dengan status pencairan yang berbeda?
- Berapa realisasi keuangan dan realisasi fisik masing-masing kegiatan sampai tanggal laporan terakhir?
- Berapa anggaran untuk pengadaan mesin pemadam, kendaraan, selang, drone thermal, dan alat pelindung diri?
- Barang apa saja yang telah dibeli, diterima, dan didistribusikan, serta di mana lokasi penempatannya?
- Berapa anggaran operasional, konsumsi, bahan bakar, logistik, dan dukungan personel?
- Bagaimana mekanisme pembayaran honor relawan tingkat provinsi, siapa penerimanya, dan apakah ada pembayaran yang masih tertunda?
- Bagaimana pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan?
- Apa indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur hasil belanja penanganan karhutla?
- Apakah laporan realisasi dan dokumen pengadaan dapat dibuka kepada DPRD serta masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi?
- Apakah Inspektorat atau lembaga pemeriksa terkait telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut?
Penutup: Transparansi Merupakan Kewajiban Pengelolaan Uang Publik
Anggaran penanganan karhutla sebesar Rp107 miliar merupakan dukungan pendanaan yang signifikan bagi upaya perlindungan masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah. Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaannya merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah.
DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan pemerintah provinsi berkewajiban mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran sesuai aturan. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik melalui mekanisme yang berlaku.
Pertanyaan mengenai rincian belanja, pengadaan peralatan, dan honor relawan perlu dijawab dengan data, dokumen, serta penjelasan resmi. Tidak adanya laporan yang diterima DPRD sebagaimana disampaikan Junaidi merupakan alasan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, tetapi bukan dengan sendirinya bukti terjadinya tindak pidana.
Publik menunggu bukan hanya besarnya anggaran yang diumumkan, melainkan keterbukaan mengenai pelaksanaan dan hasilnya. Setiap rupiah yang dipergunakan untuk penanganan karhutla harus dapat dipertanggungjawabkan, agar perlindungan masyarakat dan keselamatan petugas benar-benar menjadi prioritas.












Komentar