Bea Cukai Tembilahan Penggerebek Toko Penjual Rokok Ilegal di Sungai Guntung, Barang Bukti Diangkut ke Kantor Pusat

Sandy Purwanto

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, SUNGAI GUNTUNG, KATEMAN — Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan menggelar operasi penindakan mendadak terhadap sejumlah toko yang disinyalir menjual rokok ilegal di kawasan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi penertiban tersebut, tim penindak Bea Cukai menyita sejumlah besar barang bukti berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai resmi. Seluruh hasil tangkapan langsung diamankan dan diboyong ke Kantor Bea Cukai Tembilahan guna menjalani proses pemeriksaan serta pendataan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, pergerakan petugas sempat menarik perhatian para pedagang dan masyarakat sekitar. Petugas mendatangi beberapa unit toko yang beroperasi di sekitar kawasan Pasar Guntung dan menyisir etalase hingga ruang penyimpanan barang.

“Petugas datang secara tiba-tiba dan langsung memeriksa toko-toko di pasar. Rokok-rokok yang tidak berpita cukai atau yang terindikasi ilegal langsung disita, dimasukkan ke dalam wadah pengaman, dan dibawa menuju Tembilahan,” ungkap salah seorang warga yang berada di lokasi penindakan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.

Para pelaku atau pengedar rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 5 tahun, serta sanksi denda finansial mulai dari 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Pihak Bea Cukai Tembilahan secara konsisten terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang eceran, agar tidak memperjualbelikan produk rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga berpotensi bahaya lebih tinggi bagi kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar dan pengawasan resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindak Bea Cukai Tembilahan masih terus melakukan pendataan detail terkait jumlah pasti barang bukti batangan rokok yang berhasil disita, serta memproses identitas para pemilik toko yang terjaring dalam operasi penindakan ini.

Upaya konfirmasi resmi secara tertulis maupun wawancara langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengenai total keseluruhan barang bukti dan detail toko yang ditindak masih terus dilayangkan untuk mendapatkan keterangan pers resmi lebih lanjut.

 

Editor: Sandy Purwanto 

Pewarta: Desmulyadi 

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Pasar Blok Timur Los Batiah Payakumbuh, 24 Kios Terbakar
Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Pastikan Dana Revitalisasi Bebas Pungutan
ANGGARAN KARHUTLA KALTENG RP107 MILIAR DIPERTANYAKAN DPRD: BELANJA PERALATAN, OPERASIONAL, DAN HONOR RELAWAN DISOROT
Kampung Nelayan Merah Putih, Pemkab Rohil Targetkan Penataan Kawasan Pesisir Terpadu
450 KK di Perumahan Batam Alami Krisis Air Bersih, Warga Berharap Pasokan Lancar
HMI Cabang Rokan Hilir Apresiasi DPRD dan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir dalam menyikapi Persoalan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026
Tragedi TK Mega Suri Lolo: Pelajaran Penting tentang Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum Aset Pendidikan
Polres Payakumbuh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam, Kapolsek Situjuh dan Kapolsek Akabiluru
Berita ini 59 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Kebakaran Melanda Pasar Blok Timur Los Batiah Payakumbuh, 24 Kios Terbakar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:05 WIB

ANGGARAN KARHUTLA KALTENG RP107 MILIAR DIPERTANYAKAN DPRD: BELANJA PERALATAN, OPERASIONAL, DAN HONOR RELAWAN DISOROT

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih, Pemkab Rohil Targetkan Penataan Kawasan Pesisir Terpadu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

450 KK di Perumahan Batam Alami Krisis Air Bersih, Warga Berharap Pasokan Lancar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

HMI Cabang Rokan Hilir Apresiasi DPRD dan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir dalam menyikapi Persoalan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026

Berita Terbaru

News Update

STATEMEN ASPIRASI GERAKAN MAHASISWA PEMBELA KEADILAN

Rabu, 14 Okt 2026 - 23:32 WIB