Bea Cukai Tembilahan Penggerebek Toko Penjual Rokok Ilegal di Sungai Guntung, Barang Bukti Diangkut ke Kantor Pusat

Sandy Purwanto

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankhusus.com, SUNGAI GUNTUNG, KATEMAN — Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan menggelar operasi penindakan mendadak terhadap sejumlah toko yang disinyalir menjual rokok ilegal di kawasan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi penertiban tersebut, tim penindak Bea Cukai menyita sejumlah besar barang bukti berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai resmi. Seluruh hasil tangkapan langsung diamankan dan diboyong ke Kantor Bea Cukai Tembilahan guna menjalani proses pemeriksaan serta pendataan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, pergerakan petugas sempat menarik perhatian para pedagang dan masyarakat sekitar. Petugas mendatangi beberapa unit toko yang beroperasi di sekitar kawasan Pasar Guntung dan menyisir etalase hingga ruang penyimpanan barang.

“Petugas datang secara tiba-tiba dan langsung memeriksa toko-toko di pasar. Rokok-rokok yang tidak berpita cukai atau yang terindikasi ilegal langsung disita, dimasukkan ke dalam wadah pengaman, dan dibawa menuju Tembilahan,” ungkap salah seorang warga yang berada di lokasi penindakan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.

Para pelaku atau pengedar rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 5 tahun, serta sanksi denda finansial mulai dari 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.

Pihak Bea Cukai Tembilahan secara konsisten terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang eceran, agar tidak memperjualbelikan produk rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga berpotensi bahaya lebih tinggi bagi kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar dan pengawasan resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindak Bea Cukai Tembilahan masih terus melakukan pendataan detail terkait jumlah pasti barang bukti batangan rokok yang berhasil disita, serta memproses identitas para pemilik toko yang terjaring dalam operasi penindakan ini.

Upaya konfirmasi resmi secara tertulis maupun wawancara langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengenai total keseluruhan barang bukti dan detail toko yang ditindak masih terus dilayangkan untuk mendapatkan keterangan pers resmi lebih lanjut.

 

Editor: Sandy Purwanto 

Pewarta: Desmulyadi 

Berita Terkait

Bapenda Sulteng Catat Pendapatan Daerah Terealisasi Rp3,46 Triliun atau 71,69 persen Hingga Awal Oktober 2026
Solidaritas Antardaerah, Sawahlunto Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Kabupaten Solok.
Nama Sekolah Efendi Simbolon Seketika Langsung Berubah dalam Bentuk Surat Keterangan, Panitia Pilpeng Pedamaran Harus Transparan
Gang dan Jalan Dipenuhi Sampah, Warga Nilai Penanganan DLH Rohil Belum Maksimal
Wakil Ketua DPRD Sulteng Bahas Tumpang Tindih Program Berani sehat dengan Layanan BPJS Kesehatan
50 Sekolah di Lima Puluh Kota Siap Terima Dana Pembangunan dan Rehabilitasi
Raih Nilai Sempurna, Polres Payakumbuh Dapat Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan
Kayumalue Memanas, Penggerebekan Narkoba Dilawan Warga, Dirnarkoba Polda Sulteng, Amankan 7 Orang Dan Hancurkan Lapak
Berita ini 43 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Bapenda Sulteng Catat Pendapatan Daerah Terealisasi Rp3,46 Triliun atau 71,69 persen Hingga Awal Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Solidaritas Antardaerah, Sawahlunto Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Kabupaten Solok.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Nama Sekolah Efendi Simbolon Seketika Langsung Berubah dalam Bentuk Surat Keterangan, Panitia Pilpeng Pedamaran Harus Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Gang dan Jalan Dipenuhi Sampah, Warga Nilai Penanganan DLH Rohil Belum Maksimal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Wakil Ketua DPRD Sulteng Bahas Tumpang Tindih Program Berani sehat dengan Layanan BPJS Kesehatan

Berita Terbaru