Liputankhusus.com, SUNGAI GUNTUNG, KATEMAN — Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan menggelar operasi penindakan mendadak terhadap sejumlah toko yang disinyalir menjual rokok ilegal di kawasan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, tim penindak Bea Cukai menyita sejumlah besar barang bukti berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai resmi. Seluruh hasil tangkapan langsung diamankan dan diboyong ke Kantor Bea Cukai Tembilahan guna menjalani proses pemeriksaan serta pendataan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, pergerakan petugas sempat menarik perhatian para pedagang dan masyarakat sekitar. Petugas mendatangi beberapa unit toko yang beroperasi di sekitar kawasan Pasar Guntung dan menyisir etalase hingga ruang penyimpanan barang.
“Petugas datang secara tiba-tiba dan langsung memeriksa toko-toko di pasar. Rokok-rokok yang tidak berpita cukai atau yang terindikasi ilegal langsung disita, dimasukkan ke dalam wadah pengaman, dan dibawa menuju Tembilahan,” ungkap salah seorang warga yang berada di lokasi penindakan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana.
Para pelaku atau pengedar rokok ilegal terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 5 tahun, serta sanksi denda finansial mulai dari 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada negara.
Pihak Bea Cukai Tembilahan secara konsisten terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang eceran, agar tidak memperjualbelikan produk rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga berpotensi bahaya lebih tinggi bagi kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar dan pengawasan resmi dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, tim penindak Bea Cukai Tembilahan masih terus melakukan pendataan detail terkait jumlah pasti barang bukti batangan rokok yang berhasil disita, serta memproses identitas para pemilik toko yang terjaring dalam operasi penindakan ini.
Upaya konfirmasi resmi secara tertulis maupun wawancara langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengenai total keseluruhan barang bukti dan detail toko yang ditindak masih terus dilayangkan untuk mendapatkan keterangan pers resmi lebih lanjut.
Editor: Sandy Purwanto
Pewarta: Desmulyadi













Komentar