Nara sumber alfarizi & Raihan
Lampiran:
Aspirasikan HGU PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau
Kepada Yth.
Kepala Kantor ATR BPN ASAHAN
General Manager PTPN IV Regional I Asahan.
Kepada Yth manager
Kebun Sei Silau
di
Tempat
Dengan hormat,
Kami dari gerakan mahasiswa pembela ke adilan yang turut dalam pemantauan pengawasan kebijakan pemerintahan sebagai agen of chane dalam mendukung sistem Good Governance pemerintahan Indonesia teruntuk di Indonesia.
Dengan ini menyampaikan Aspirasi demi memutukan Sistem pemerintahan secara sosial dan berkeadilan. Bahwa
PTPN III perkebunan yang sekarang menjadi PTPN IV Regional 1 KEBUN SEI SILAU harus jelas dalam menjalan kan setatus asset negara di bidang perkebunan sebab di dalam menjalan kan perusahaan BUMN ada aturan dan norma Hukum yang jelas secara kaidah Hukum yang wajib di pandang serius
Dengan ini kami menyampaikan secara tegas sebagai berikut.
1.Kami mengamati berdasarkan suara Aspirasi yang kami Terima bahwa Dari sejak Tahun 2005 sampai dengan sekarang PTPN IV Regional 1 kebun Sei silau di Asahan seharus nya idak lagi berhak mengelola perkebunan di atas tanah negara.
2.bayar PBB itu wajib, tapi tidak bikin HGU hidup lagi. Itu merupakan dua Hal yang berbeda sebagai berikut.
a) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Kewajiban siapa saja yang menguasai tanah, mau HGU hidup, HGU mati, bahkan penyerobot tanah pun kalau ditagih PBB ya harus bayar. Bayar PBB = bukti kamu kuasai fisik, BUKAN bukti kamu punya hak HGU.
– HGU (Hak Guna Usaha): Haknya dari BPN. Kalau sudah mati tanggalnya, ya mati. Di data BPN Kanwil Sumut, tanah Sei Silau itu langsung balik jadi Tanah Negara Bebas.
Jadi kalimat yang kalian utarakan “kami bayar pajak jadi legal” itu tidak benar secara hukum.
2. Apakah operasional PTPN IV Sei Silau setelah HGU mati itu legal?
Tolong di jawab..????
Yang jelas itu TIDAK LEGAL kalau izin perpanjangan HGU Barunya belum keluar SK dari Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.
Aturan PP 18/2021 jelas:
HGU mati = perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha perkebunan. Kalau tetap panen sawit di atas Tanah Negara = statusnya okupasi ilegal Tanah Negara.dan bisa masuk Tindak Pidana Perkebunan. Betul nggak saudara saudaraku.
Yang legal itu kalau mereka bisa tunjukkan 2 surat ini:
1.Tunuukan Surat Tanda Terima Berkas Perpanjangan HGU dari BPN yang masih dalam proses (ada stempel resmi)
2. SK Izin Usaha Perkebunan yang masih aktif
Kalau hanya tunjukkan bukti bayar PBB saja, itu tidak cukup paaaakkk.
3. Yang jelas kami menyuarakan Aspirasi ini sebagai hak sosial untuk yang berkeadilan
Haloo management PTPN IV Regional 1 Asahan kita ini bukan mendebarkan perkara soal pajak saja. Buat secara tertulis kepada kami yang jelas. Contohnya
– Mohon tunjukkan SK HGU Kebun Sei Silau yang masih hidup per 2026. Berapa nomor SK HGU dan tanggal berakhirnya?”
PTPN IV pasti akan jawab: “Sedang proses perpanjangan di Jakarta”.
Betul nggak……!!!!!!!!
Nah, kalau sedang proses, maka tanah itu..
statusnya Tanah Negara dalam permohonan.
Selama status itu, masyarakat sekitar berhak mengajukan keberatan dan permohonan Redistribusi TORA ke BPN Asahan seluas 20% dari HGU (aturan wajib kebun).
Kita lanjut Apa itu TORA..!!!!
TORA adalah singkatan dari Tanah Objek Reforma Agraria, yaitu tanah yang dikuasai oleh negara atau masyarakat yang akan didistribusikan kembali (redistribusi) atau dilegalisasi untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah dan pengentasan kemiskinan di Indonesia
“Betul nggak sahabat dan saudara saudara ku..
Kami juga akan melayangkan surat resmi Permohonan Informasi HGU ke BPN Asahan dan Kanwil BPN Sumut. dan BPN wajib jawab dalam waktu 14 hari. Agara apa agar seluruh masyarakat sekitar kebun Sei silau ini tau kondisi jelas status HGU PTPN IV Regional 1 Perkebunan Sei silau
Yang sekarang berkedudukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan ini
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua / Tersomasi”
Selanjutnya dalam aspirasi yang kami sampaikan ini adalah sesuai
DASAR HUKUM
1. Pasal 28F UUD 1945 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Badan Publik wajib membuka informasi kecuali yang dikecualikan
3. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : Ketentuan mengenai Hak Guna Usaha
4. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun : Syarat, luas, dan kewajiban HGU
5. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN : Kewajiban BUMN menjalankan Good Corporate Governance dan tanggung jawab sosial. mana plasma yang kalian berikan jelaskan buktinya secara tertulis kepada kami..!!!!
6. Pasal 1238 KUHPerdata : Debitur dinyatakan lalai dengan adanya surat peringatan/somasi
KRONOLOGI DAN POKOK PERMASALAHAN yang kami sampaikan secara aspirasi
Bahwa saat ini di tengah masyarakat sekitar Kebun Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, berkembang dinamika dan keresahan publik terkait status perpanjangan Hak Guna Usaha HGU PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau.
Berdasarkan informasi dan kami sampaikan secara aspirasi
terdapat 2 hal krusial yang menjadi tuntutan penjelasan publik:
1.Ketidakjelasan Luas HGU
Terdapat perbedaan data luas HGU. Menurut informasi masyarakat luas HGU mencapai ± 6.500 Ha. Sementara menurut kelompok tani pemegang HGU lama luasnya ± 5.360 Ha. Terdapat selisih ± 1.140 Ha yang belum ada kejelasan hukumnya.
Jika 5.360 Ha HGU jika dikurang 1.140 dengan status kantor camat,polsek parapat janji sekolah dan pemukiman masyrakat dll. HGU perkebunan PTPN IV Regional 1 kebun Sei silau asahan jelas berkurang menjadi ± 4.220 ha.
2.Dugaan Kelalaian Kewajiban Negara dan Lingkungan
Bahwa sejak tahun 2005 s/d sekarang, terhitung ± 21 Tahun, Pihak Kedua diduga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak negara dan tanggung jawab sosial lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan konflik agraria.
TUNTUTAN KAMI
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami menuntut Pihak Kedua untuk memberikan penjelasan secara tertulis
1. Legalitas dan Luas HGU : Menjelaskan secara rinci luas HGU Kebun Sei Silau saat ini, SK Perpanjangan HGU terakhir, peta bidang, dan dasar hukum penerbitannya.
2. Kewajiban Negara : Menjelaskan realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak lainnya, serta kewajiban PNBP kepada negara dari tahun 2005 s/d 2026.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan : Menjelaskan program CSR, plasma, dan penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat sekitar HGU.
AKIBAT HUKUM
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Pihak Kedua tidak memberikan jawaban dan klarifikasi yang memuaskan, maka kami GERAKAN MAHASISWA PEMBELA KEADILAN akan tetap melanjutkan Aspirasi unjuk rasa secara berjilid
1.Melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, DPRD Kabupaten Asahan DPR RI
2. Menempuh upaya hukum lebih lanjut baik perdata maupun administrasi negara
3.Kami akan menggelar aksi unjuk Rasa Di kantor Direksi jakarta
Penjelasan hukumnya
1. Kalau HGU sudah mati / habis masa berlakunya:
Maka sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 79, tanah tersebut otomatis kembali menjadi Tanah Negara.
Kami menguraikan Aspirasi kami bahwa Statusnya bukan lagi tanah HGU PTPN IV Regional 1. Statusnya Tanah Negara yang dikuasai bekas pemegang HGU.
2. Jelas PBB nya
Ini beda. Yakni dua pajak:
Pajak HGU (BPHTB, Perpanjangan, dll) = Sudah TIDAK BISA dibayar lagi. Karena HGU nya sudah tidak ada. Yang jelas BPN pasti tolak kalau mau perpanjang dengan cara bayar pajak. Harus ajukan HGU Baru dari 0.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) = Tetap ada dan tetap ditagih ke siapa yang menguasai fisik tanahnya. Tapi bayar PBB TIDAK membuat HGU hidup lagi.
Kesimpulan praktis
Bayar PBB bukan bukti kepemilikan dan bukan bukti HGU aktif. Orang yang menyerobot tanah negara pun bisa bayar PBB.
Kalau HGU mati:
TIDAK BOLEH lagi melakukan kegiatan usaha (panen sawit, dll) di atasnya. Kalau tetap panen = bisa dilaporkan penyerobotan Tanah Negara Pasal 385 KUHP / Pasal 2 UU Perkebunan.
Yang jelas bisa dilakukan masyarakat: Kalau ada tanah HGU mati dan masih dipungut hasilnya oleh perusahaan, masyarakat berhak mengajukan
Permohonan Redistribusi Tanah ke Kantor Pertanahan Asahan
Selanjutnya
Kami menuntut dan melaporkan Aspirasi ini kepada pemerintahan Indonesia meminta Aparat penegak hukum pihak kejaksaan Agung RI kejaksaan Tinggi Sumatra Utara DPR RI agar segera mengusut tuntas secara Hukum perdata dan pidana tentang kerugian Asset perusahaan Negara dan kerugian masyarakat sekitar perkebunan PTPN IV Regional 1 di sekitaran kebun Sei silau Asahan.
Yang kami duga adanya Hasil gelap dari pengolahan penyelewengan lahan sawit ilegal di PTPN IV REGIONAL 1 . kami terus bergerak dalam Aspirasi demi menegakkan keadilan menegakkan aturan Hukum negara Indonesia yang benar dan baik dan secara sosial.
Demikian Tuntutan Aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan itikad baik Pihak Kedua, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kisaran 11 Oktober 2026.
Hormat kami,
GERAKAN MAHASISWA PEMBELA KEADILAN
Ketua kooras/koorlap
Raihan
Alfarizi
Tembusan:
. Yth.
1.Dewan Perwakilan Rakyat REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)
2.KAPOLRI
3.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (KEJAGUNG RI)
4.KEMENTRIAN PERTANIAN RI
5.KEMENTRIAN ATR/BPN RI JAKARTA
6.Direktur Utama PTPN IV Palmco Jakarta
7.Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan
8.KEJAKSAAN NEGRI ASAHAN
9.Bupati Asahan
10.DPRD ASAHAN
11.KANTOR REGIONAL HEAD PTPN IV Regional 1 MEDAN.
12.Arsip
laporan lia aulia sarage
penulis tim liputankuhsus












Komentar