Aktivis Dedi Desak Pemda Lampung Barat Klarifikasi Penarikan Biaya Pasien BPJS di UPT Puskesmas Balik Bukit

Irfan fajri

Jumat, 16 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT, Liputankhususu.com – Aktivis masyarakat Lampung Barat Dedi mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengeluarkan siaran pers resmi terkait polemik penarikan biaya perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan di UPT Puskesmas Balik Bukit.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat atau keluarga pasien tidak lagi mengalami kebingungan saat dimintai biaya tambahan hanya karena perbedaan kecamatan domisili Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi bola panas di media sosial atau publik yang dapat meresahkan warga.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan penarikan biaya senilai Rp122.500 Seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah oleh tenaga medis terhadap seorang pasien yang merupakan masyarakat dari Kecamatan Batu Brak saat berobat di wilayah UPT Puskesmas Balik Bukit.

Berdasarkan kronologis kejadian pihak tenaga medis di UPT Puskesmas Balik Bukit menarik biaya tersebut dengan dalil adanya Peraturan Daerah atau aturan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang membedakan alokasi anggaran layanan kesehatan antar-kecamatan.

Petugas menjelaskan bahwa karena kartu BPJS pasien terdaftar di FKTP Kecamatan Batu Brak bukan di wilayah Balik Bukit maka pasien dianggap berada di luar zona layanan gratis penuh sehingga dikenakan biaya administrasi atau pelayanan tertentu sebesar Rp122,500, Alasan ini disampaikan petugas sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah yang mengatur teknis pembiayaan bagi peserta JKN yang berobat di luar domisili FKTP-nya.

Fakta penting yang perlu dicatat adalah kartu BPJS milik pasien tersebut diketahui masih dalam status aktif dan sah. Namun demikian hal ini tidak mencegah pihak fasilitas kesehatan untuk memungut biaya dengan alasan perbedaan wilayah administratif kecamatan.

Menanggapi hal tersebut keluarga pasien yang diketahui merupakan warga Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat menyatakan kebingungan atas pungutan tersebut. Mereka menilai bahwa sebagai pemegang kartu BPJS yang sah dan aktif seharusnya hak pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa diskriminasi berbasis batas administratif kecamatan dalam satu kabupaten. Kebingungan ini diperparah dengan minimnya sosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat luas sehingga banyak warga yang belum memahami mengapa status kepesertaan BPJS mereka yang masih aktif tiba-tiba menimbulkan kewajiban bayar saat berobat di puskesmas lain.

Dedi menegaskan bahwa ketidakjelasan informasi ini berpotensi memicu keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah.

Ia mengajak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun tangan memberikan penjelasan transparan apakah benar ada Perda atau Pergub yang mewajibkan pungutan tersebut ataukah ini sekadar kesalahpahaman prosedur di tingkat fasilitas kesehatan.

Lebih lanjut Dedi menekankan bahwa jika aturan pembatasan seperti itu memang benar ada secara formal maka persoalan ini harus segera dibahas secara serius antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan pemerintah pusat atau pengelola BPJS Kesehatan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pembatasan penggunaan hak dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif perbedaan kecamatan yang justru bertentangan dengan semangat universal coverage JKN.

Dengan adanya klarifikasi resmi dan harmonisasi kebijakan diharapkan standar pelayanan dapat diseragamkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari ambiguitas aturan yang berlaku ujarnya saat dikonfirmasi.

(Irfan Fajri)

Berita Terkait

Warga Perumahan Bukit Indah Piayu (BIP) Kota Batam Mendatangi Kantor Air Batam Hilir(ABH) Sampaikan Aspirasi Terkait Pasokan Air Bersih
450 KK di Perumahan Batam Alami Krisis Air Bersih, Warga Berharap Pasokan Lancar
Pelaksanaan BIAS dan PKG di MIN 2 Tangerang Berlangsung Tertib dan Diwarnai Momen Menggemaskan
Dinkes dan KB Kab. Sampang Mengadakan Pertemuan Manajemen Jejaring Pelayanan Kesehatan Primer Tahun 2026 di Hotel Panglima Sudirman
Gaya Hidup Zero Waste: Hidup Lebih Hemat, Bersih, dan Ramah Lingkungan
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Aktivis Dedi Desak Pemda Lampung Barat Klarifikasi Penarikan Biaya Pasien BPJS di UPT Puskesmas Balik Bukit

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Warga Perumahan Bukit Indah Piayu (BIP) Kota Batam Mendatangi Kantor Air Batam Hilir(ABH) Sampaikan Aspirasi Terkait Pasokan Air Bersih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

450 KK di Perumahan Batam Alami Krisis Air Bersih, Warga Berharap Pasokan Lancar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Pelaksanaan BIAS dan PKG di MIN 2 Tangerang Berlangsung Tertib dan Diwarnai Momen Menggemaskan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Dinkes dan KB Kab. Sampang Mengadakan Pertemuan Manajemen Jejaring Pelayanan Kesehatan Primer Tahun 2026 di Hotel Panglima Sudirman

Berita Terbaru