Diduga Sebarkan Foto dan Informasi Pribadi, Akun Facebook Sokhiziduhu Laia Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, 16 OKTOBER 2026 liputankhusus.cim – Jagat media sosial kembali berujung pada ranah hukum. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Nurhayani Zebua (35) resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Sokhiziduhu Laia ke Kepolisian Resor (Polres) Nias. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor laporan STTPL/B/609/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Oktober 2026.

Dugaan pencemaran nama baik ini pertama kali diketahui oleh korban pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Lasara Bahili, Gunungsitoli. Sesaat setelah pulang dari gereja, korban menerima panggilan telepon dari seorang saksi bernama Gustin Helviana Zebua. Saksi mengabarkan bahwa foto dan informasi pribadi korban tengah disebarkan secara sepihak dan menjadi viral di media sosial Facebook oleh akun terlapor.
Karena unggahan publik tersebut dilakukan tanpa izin dan dinilai telah menyerang harkat, martabat, serta nama baiknya, Nurhayani Zebua memutuskan untuk mengambil langkah hukum demi menuntut keadilan.

Dalam laporan ini, terlapor diduga kuat melanggar Pasal 27 A dan/atau Pasal 27 B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi siapapun yang sengaja menyebarkan informasi bermuatan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di ruang digital.
Melalui laporan resmi ini, pihak korban berharap aparat penegak hukum di Polres Nias dapat bergerak cepat memproses kasus ini. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku cyberbullying serta edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Menanggapi laporan ini, Agustinus Zebua perwakilan dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Polres Nias atas respons cepat dalam menerima laporan korban.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias. Dalam hal ini, kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi penuh dan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Mengingat korban adalah seorang perempuan, kami berharap persoalan ini dapat segera menemui kepastian hukum yang jelas,” tegas Agustinus Zebua. (Deni Zega)

Berita Terkait

Benih Jagung CMK Tembus Makassar, Jon Firman Pandu Siapkan 2.300 Hektare Lahan Tanam.
BA Nomor 15 Terbit, Panitia Pilpeng Pedamaran Tindak Lanjuti Rekomendasi Pengawas: Panitia Monitoring Kabupaten Harus Bertindak Tegas
Razia Narkoba di Kayumalue Polisi Sita, Uang Palsu, dan Dua Brankas Kosong Bertuliskan ‘BOS 10K’
Wujudkan Impian Warga Memiliki Rumah Layak, Prajurit Kodim 0314/Inhil dan Masyarakat Bahu-Membahu Bangun RTLH di TMMD ke-130
Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Hanguskan Gudang Arsip, Publik Desak Pengusutan Tuntas
Pemilihan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Ibuh Berjalan Lancar, Rita Marianti Raih Suara Terbanyak
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Tegas : Pengawasan Tambang di Palu Diperketat, Pelanggaran Siap Dihentikan Sementara
Warga Perumahan Bukit Indah Piayu (BIP) Kota Batam Mendatangi Kantor Air Batam Hilir(ABH) Sampaikan Aspirasi Terkait Pasokan Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Diduga Sebarkan Foto dan Informasi Pribadi, Akun Facebook Sokhiziduhu Laia Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Benih Jagung CMK Tembus Makassar, Jon Firman Pandu Siapkan 2.300 Hektare Lahan Tanam.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BA Nomor 15 Terbit, Panitia Pilpeng Pedamaran Tindak Lanjuti Rekomendasi Pengawas: Panitia Monitoring Kabupaten Harus Bertindak Tegas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Razia Narkoba di Kayumalue Polisi Sita, Uang Palsu, dan Dua Brankas Kosong Bertuliskan ‘BOS 10K’

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Wujudkan Impian Warga Memiliki Rumah Layak, Prajurit Kodim 0314/Inhil dan Masyarakat Bahu-Membahu Bangun RTLH di TMMD ke-130

Berita Terbaru