Way Kanan, Liputankhusus.com – Sikap tertutup dan enggan memberikan respons ditunjukkan oleh Kepala Sekolah selaku Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 01 Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Hingga batas waktu resmi yang diberikan dalam Surat Konfirmasi dan Klarifikasi tertulis Nomor *019/DPC-AJPLB/WK/CONF-KLAR/X/2026* berakhir, pihak sekolah memilih **bungkam** tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi fisik di lingkungan sekolah tersebut.
Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat (AJPLB) Kabupaten Way Kanan mengambil sikap tegas. Organisasi profesi jurnalis ini secara resmi akan melayangkan nota laporan dan mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh pada minggu depan.
Ketua DPC AJPLB Kabupaten Way Kanan, Basirawan, menyayangkan sikap Kepala Sekolah SDN 01 Gisting Jaya yang mengabaikan hak publik atas keterbukaan informasi. Menurutnya, sikap bungkam justru memperkuat kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari uang negara tersebut.
“Surat konfirmasi resmi telah kami sampaikan secara patut melalui guru di sekolah tersebut. Kami memberikan ruang waktu yang cukup sesuai prosedur agar pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi objektif. Namun, karena tidak ada iktikad baik dan memilih bungkam, ini menyalahi esensi keterbukaan informasi publik,” tegas Basirawan di Way Kanan.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim lapangan DPC AJPLB pada 13 Oktober 2026, terdapat empat poin krusial yang menjadi dasar desakan audit menyeluruh terhadap SDN 01 Gisting Jaya:
1.Ketiadaan Papan Informasi Proyek (Proyek Tanpa Identitas)
Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat rincian anggaran, sumber dana, masa pelaksanaan, dan pelaksana fisik. Kondisi ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Pengabaian Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) & Risiko Keselamatan Siswa.
Aktivitas pembongkaran dilakukan di tengah lingkungan sekolah yang aktif tanpa jaring pengaman (*safety net*) atau barikade. Material tajam seperti kayu berpaku, asbes, dan puing bangunan berserakan di selasar tanpa pengamanan, serta para pekerja terpantau mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Hal ini dinilai berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10/2021 tentang SMKK.
3.Potensi Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah (Barang Milik Daerah)
Material sisa bongkaran gedung lama (seperti kayu struktur dan atap gelombang) ditumpuk tanpa prosedur pencatatan dan penatausahaan yang jelas, yang berpotensi melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
4.Mutu dan Penataan Material Baku Konstruksi.
Penumpukan agregat pasir dan tanah uruk di area terbuka tanpa pelindungan dikhawatirkan menurunkan kualitas adukan semen dan tidak sesuai spesifikasi teknis Juknis Kementerian.
Mengingat tertutupnya akses komunikasi dan klarifikasi di tingkat satuan pendidikan, DPC AJPLB Way Kanan memastikan akan membawa persoalan ini secara resmi ke meja pengawasan instansi berwenang.
“Langkah lanjutan kami sudah sangat jelas. Mulai minggu depan, kami secara resmi akan mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk menyerahkan berkas investigasi lengkap dan mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap proyek fisik SDN 01 Gisting Jaya,” pungkas Basirawan.
Laporan temuan investigasi ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, serta DPD AJPLB Provinsi Lampung guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Meskipun batas waktu konfirmasi tertulis telah terlewati dan proses pelaporan audit segera berjalan, Redaksi bersama DPC AJPLB Way Kanan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Kepala Sekolah atau pihak P2SP SDN 01 Gisting Jaya apabila hendak memberikan klarifikasi resmi.
Sumber: AJPLB Way Kanan
(Irfan Fajri)













Komentar