DPC AJP Lampung Barat Layangkan Surat Resmi, Dukung Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor DPRD Tanpa Intervensi

Irfan fajri

Rabu, 14 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat Liwa, Liputankhusus.com – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan transparansi publik. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, DPC AJP resmi menyerahkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Surat bernomor `90.084/SP-PERKEMBANGAN/DPC.AJP-LB/X/2026` tersebut diterima langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dan insan pers sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta PP No. 43 Tahun 2018.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Lampung Barat dalam mengusut tuntas perkara ini hingga tuntas.

“Kami sangat memahami dan menghargai bahwa proses pengungkapan serta pembuktian perkara korupsi memerlukan kehati-hatian ekstra demi terpenuhinya asas keadilan dan kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, DPC AJP berada di barisan terdepan untuk mendukung penuh Kejari Lampung Barat agar tetap tegak lurus, profesional, dan mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun,” ujar Sugeng Purnomo.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD ini telah memasuki tahap penyidikan sejak keluarnya surat resmi Kejari Lampung Barat Nomor `B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026` pada 11 Juni 2026 lalu. Mengingat proses hukum telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak peningkatannya ke tahap penyidikan, DPC AJP berharap pihak Kejaksaan dapat segera melakukan ekspose perkara serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, DPC AJP memohon penjelasan resmi dan tertulis mengenai tiga poin utama:

1. Progres Riil Penyidikan: Sejauh mana hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga pertengahan Oktober 2026.

2. Hasil Koordinasi Audit: Perkembangan koordinasi perhitungan kerugian keuangan negara bersama lembaga auditor eksternal (BPK/BPKP).

3. Penetapan Tersangka: Kejelasan agenda ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka dalam klaster anggaran Sekretariat DPRD TA 2023 dan 2024.

Sugeng Purnomo menambahkan, kepastian hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Lampung Barat.

“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami percaya Korps Adhyaksa di Lampung Barat mampu menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas demi tegaknya keadilan di Bumi Sekala Bekhak,” pungkasnya.

Surat permohonan informasi perkembangan perkara tersebut juga ditbuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi kelembagaan.

Narahubung Media:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat.

* Alamat: No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung

* Telepon/WA: 0857 5825 8460

* Email: dpc.ajplambar@gmail.com

(Irfan Fajri)

Berita Terkait

Opsi Penekanan Kode Etik: Menjaga Marwah Pers: AJP dan Gemul Imbau Insan Pers Utamakan KEJ dan UU Pers No. 40/1999
Revitalisasi Sekolah di Lampung Disorot: Publik Membutuhkan Transparansi, Bukan Sekadar Klaim Keberhasilan
Kabar terbaru Polisi akhirnya mengidentifikasi sosok jasad perempuan ditemukan tergeletak di area perkebunan kelapa sawit Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Senin (12/10/2026).
Lepas Ketua PN Liwa ke Pacitan, Bupati Lampung Barat Sebut Ini Bukan Perpisahan
Diduga Cacat Locus, PKS PT Karya Inti Tani di Tulang Bawang Disorot: Fisik di Panca Karsa Purna Jaya, Izin di Banjar Agung*
Wanita Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit Mesuji, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Penuh Tanda Tanya, Warga Harus Tambah Biaya Sendiri
Konfirmasi Sebelum Berita Tayang, Irfan Fajri: Jangan Abaikan Etika dan Hak Pihak yang Diberitakan
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Opsi Penekanan Kode Etik: Menjaga Marwah Pers: AJP dan Gemul Imbau Insan Pers Utamakan KEJ dan UU Pers No. 40/1999

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:14 WIB

DPC AJP Lampung Barat Layangkan Surat Resmi, Dukung Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor DPRD Tanpa Intervensi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Revitalisasi Sekolah di Lampung Disorot: Publik Membutuhkan Transparansi, Bukan Sekadar Klaim Keberhasilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kabar terbaru Polisi akhirnya mengidentifikasi sosok jasad perempuan ditemukan tergeletak di area perkebunan kelapa sawit Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Senin (12/10/2026).

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Lepas Ketua PN Liwa ke Pacitan, Bupati Lampung Barat Sebut Ini Bukan Perpisahan

Berita Terbaru